DENPASAR, MEDIAPELANGI.com –12 Rektor dan 10 Guru Besar di Bali menegaskan sosok pemimpin visioner dan pekerja keras Wayan Koster telah meletakkan pondasi kokoh untuk penguatan dan pemajuan Bali ratusan tahun kedepan. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali berhasil dihadirkan Gubernur Bali 2018-2023 ini setelah penantian 65 tahun.
Jauh waktu sebelum perjuangan Koster menghadir UU provinsi Bali, ternyata pria asal Sembiran ini telah berjuang untuk kesejahteraan para guru dan dosen se Indonesia.
Lewat tangan Koster, lahirlah terobosan penting di dunia pendidikan Indonesia. Guru dan dosen sejahtera, kualitas pendidikan meningkat dan output pendidikan berkompeten di bidangnya.
“Wayan Koster juga sangat konsen di dunia pendidikan. Saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia banyak sekali membuat kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang – Undang tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta belum lama ini.
Ia menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen, kini Guru dan Dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional, melalui uji sertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.
Sedangkan, berkat UU Pendidikan Tinggi, kata dia kini para guru besar/dosen secara otomatis pensiun pada umur 70 tahun, sebelumnya pensiun umur 65 tahun, bisa diperpanjang setiap tahun sampai umur 70 tahun.
Kemudian, Dosen dengan jabatan profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok.
Dari tangan Wayan Koster, kata dia para dosen total mendapat tambahan penghasilan sebesar 3 kali gaji pokok.
“Jadi, kalau menyangkut perjuangan pendidikan, Pak Wayan Koster paling top sering membantu,” tegas Made Sukamerta di hadapan dosen dan mahasiswa pada kuliah umum Koster belum lama ini.
=Hidup Dibawah Garis Kemiskinan Dorong Perjuangan Koster=
Koster lahir dan besar dari keluarga guru, ayahnya seorang guru SD di Desa Sembiran, Buleleng. Masa kecil Koster, hidup dibawah garis kemiskinan yang mendorongnya memperjuangkan nasib sesama. Ia tak ingin keluarga guru mengalami hal serupa seperti keluarganya.
Ketika masa sekolah di SD Sembiran, SMP Bhaktiyasa Singaraja, dan SMAN Singaraja, Koster selalu berdekatan dengan guru, dan menjadikan gurunya sebagaimana orang tuanya.
Dari pengalaman itu, Koster memiliki kepekaan terhadap nasib dan kesejahteraan guru, dimana guru kurang sejahtera, penghasilan guru sangat rendah sehingga banyak guru bekerja sampingan untuk menambah penghasilan bagi kehidupan keluarganya, pemerintah kurang memberi perhatian terhadap nasib guru, padahal guru berperan sangat penting mencerdaskan para siswa di sekolah, sehingga guru diberi julukan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Memori panjang tentang nasib guru, menjadi spirit untuk memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen, yang dilakukan dengan gigih ketika terpilih menjadi Anggota DPR RI hasil Pemilu 2004.
Dalam beberapa bulan duduk di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Koster tancap gas merancang Undang-Undang tentang Guru, kemudian berhasil mengajak dan meyakinkan kawan-kawannya di Komisi X dari semua Fraksi untuk mendukung dan berjuang bersama agar Rancangan Undang-Undang tentang Guru menjadi inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketika merumuskan Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen, Koster sangat aktif berkomunikasi dan berdiskusi dengan PB PGRI termasuk PGRI di Bali untuk mendengar dan menyerap langsung aspirasi para guru yang berkaitan dengan pengakuan dan peningkatan kesejahteraan guru.
Akhirnya Koster berhasil memperjuangkan Rancangan Undang-Undang dimaksud menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen terdapat pengaturan yang sangat penting dan merupakan terobosan besar di dunia pendidikan, antara lain; guru harus berpendidikan Strata 1 (S1) atau setara S1, guru merupakan tenaga profesional, guru wajib mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat profesi guru, dan guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang telah memperoleh sertifikat profesi.
Selain memperjuangkan tunjangan profesi, Koster juga berhasil memperjuangkan kenaikan gaji pokok, dan tunjangan fungsional guru.
Berkat Undang-Undang Guru dan Dosen, mulai tahun 2006, penghasilan guru meningkat lebih dari 2(dua) kali lipat, guru menjadi sejahtera, sehingga guru dapat berkonsentrasi penuh untuk mengajar siswa di sekolah yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Peningkatan penghasilan guru dapat dipertahankan untuk selamanya, karena anggaran dalam APBN wajib mengalokasikan minimum 20% untuk sektor pendidikan, sehingga guru dapat menunaikan tugasnya dengan nyaman, dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !