JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus besar terkait perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total 17 tersangka kini dalam tahanan. Dua tersangka terbaru, berinisial MN dan DM, telah ditangkap dan diduga memiliki peran penting sebagai penyetor serta penampung uang dalam jaringan perjudian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan MN merupakan buronan yang berperan dalam menyetorkan daftar situs judi online beserta uang hasil kejahatan, sedangkan DM bertindak sebagai penampung dana dari para pemilik situs tersebut. “Peran dua tersangka sebagai berikut, MN menyetorkan daftar web dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Kombes Ade pada Senin (11/11).
Meski belum ada keterangan lengkap terkait kronologi penangkapan, diketahui keduanya ditangkap di luar negeri dan langsung dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11) malam. Sesampainya di Jakarta, MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih mendalam.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta serta uang sebesar Rp 2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening mereka. Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas, dan pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang untuk mengusut lebih jauh aliran dana terkait.
“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan akan melapisinya dengan pasal pencucian uang,” tegas Kombes Wira Satya Triputra.[*]