BerandaTabanan13 Bangunan Ilegal di Jatiluwih Terbongkar, DPRD Bali Perintahkan Pembongkaran di LP2B...

13 Bangunan Ilegal di Jatiluwih Terbongkar, DPRD Bali Perintahkan Pembongkaran di LP2B dan LSD

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Keindahan Jatiluwih sebagai kawasan subak yang diakui UNESCO kembali diusik oleh maraknya pembangunan tak berizin.

Hal ini terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (2/12) di kawasan DTW Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. Sidak yang dipimpin langsung Ketua Pansus I Made Supartha itu menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan memanfaatkan lahan yang seharusnya dilindungi.

Menurut Supartha, lokasi belasan bangunan tersebut masuk dalam zona Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dua kategori ruang yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan, apalagi untuk pembangunan fasilitas komersial. “Ini jelas pelanggaran berat. Bangunan-bangunan ini harus dibongkar karena berdiri di atas lahan yang dilindungi. Tidak ada negosiasi,” tegasnya disela-sela sidak.

Ia menjelaskan bahwa penetapan LP2B dan LSD bertujuan menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan subak yang telah menjadi sistem pertanian warisan budaya dunia. Pelanggaran tata ruang di wilayah ini dinilai bukan hanya merusak lanskap dan estetika kawasan, tetapi juga mengancam keberlanjutan irigasi tradisional subak yang menjadi ciri khas Bali. “Jika dibiarkan, lama-lama subak kita hanya tinggal cerita. Kita harus berani mengambil langkah tegas demi masa depan,” tambah Supartha.

Selain 13 bangunan yang teridentifikasi melanggar, Pansus juga mencatat adanya indikasi pelanggaran lain seperti perubahan fungsi lahan tanpa rekomendasi, pembangunan yang tidak sesuai jalur hijau, serta pemanfaatan lahan pertanian untuk akomodasi pariwisata dengan alasan investasi. Dewan memastikan semua data dan titik koordinat bangunan telah dicatat secara rinci untuk ditindaklanjuti dalam rapat resmi bersama pemerintah daerah dan instansi teknis.

Sidak ini juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Provinsi Bali. Dari hasil pengecekan lapangan, sebagian besar bangunan diketahui beroperasi sebagai guest house, homestay, hingga café dengan pemandangan sawah. Namun, mayoritas tidak memiliki izin lengkap dan melanggar struktur tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW maupun Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Perwakilan pemerintah daerah, dalam kesempatan yang sama, mengakui masih lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di kawasan pariwisata, terutama wilayah yang memiliki daya tarik tinggi seperti Jatiluwih. Pemerintah desa juga mengakui pihaknya beberapa kali menerima laporan warga mengenai pembangunan yang dinilai mengganggu alur subak, namun penindakan di lapangan dinilai belum maksimal.

Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk salah satunya untuk memastikan semua aturan tata ruang benar-benar ditegakkan. Ia meminta pemerintah daerah tidak ragu melakukan penertiban sesuai kewenangan. “Kami dari DPRD Bali mendorong agar eksekusi pembongkaran dilakukan secepatnya. Kalau sudah melanggar di lahan dilindungi, tidak ada ruang kompromi. Ini demi menjaga integritas tata ruang kita,” jelasnya.

Baca Juga:  Cabang Pohon Bunut Berusia Seabad Roboh, Timpa Pura Puseh Samsam

Lebih jauh, Pansus menilai bahwa maraknya pelanggaran tata ruang merupakan dampak dari besarnya tekanan investasi yang memanfaatkan pesona Jatiluwih. Banyak investor yang mencoba membangun fasilitas pariwisata tanpa memperhatikan aturan. Supartha meminta seluruh pelaku pariwisata mematuhi ketentuan yang ada dan mengedepankan konsep pariwisata berkelanjutan.

“Kita ingin Jatiluwih berkembang sebagai destinasi kelas dunia, tetapi bukan dengan mengorbankan sawah dan subak. Pariwisata harus tumbuh dengan tetap menjaga keseimbangan alam dan budaya,” tuturnya.

Pansus berjanji akan melaporkan hasil sidak dalam rapat paripurna serta mendorong percepatan penindakan oleh pemerintah provinsi. Selain pembongkaran, pemerintah diminta memperketat pengawasan izin, memperjelas zonasi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan investor mengenai batasan pemanfaatan lahan di kawasan LP2B dan LSD.

Dengan temuan ini, DPRD Bali menegaskan komitmennya menjaga tata ruang dan kelestarian subak Jatiluwih. Pelanggaran apa pun, sekecil apa pun, disebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kelestarian identitas Bali.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.