TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Lonjakan kunjungan wisatawan asing yang kembali menggeliat pascapandemi membawa berkah ekonomi bagi Bali. Namun di balik geliat tersebut, terselip tantangan serius berupa meningkatnya kasus kriminal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), lemahnya pendataan tamu asing di hunian tidak resmi, serta menjamurnya akomodasi ilegal yang sulit diawasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meluncurkan CAKRAWASI, sistem pendataan orang asing berbasis web yang dirancang untuk memperkuat pengawasan WNA secara terintegrasi dan real time di seluruh Bali.
Peluncuran CAKRAWASI menjadi penegasan sikap tegas aparat dan pelaku industri pariwisata dalam mengunci celah pengawasan orang asing yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Program ini diperkenalkan dalam rangkaian Seminar dan Expo PHRI Tabanan yang digelar di Umadhatu Resort, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Jumat (19/12/2025).
IPDA I Ketut Yudi Mahendra Putra dari Polda Bali menjelaskan, kehadiran CAKRAWASI merupakan respons atas dinamika pariwisata Bali sepanjang 2024 hingga 2025 yang menunjukkan tren peningkatan signifikan kunjungan wisatawan asing. Di sisi lain, pertumbuhan tersebut juga memunculkan persoalan serius berupa rendahnya tingkat hunian hotel resmi serta maraknya penginapan ilegal yang tidak melakukan pelaporan tamu asing secara tertib.
“Kondisi ini berdampak langsung pada lemahnya pengawasan terhadap WNA dan meningkatkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Data Polda Bali mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 445 kasus kriminal yang melibatkan WNA. Angka tersebut meningkat menjadi 522 kasus hingga Oktober 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, kejahatan umum, hingga kejahatan lintas negara yang kerap beroperasi dari hunian tidak resmi dan sulit terdeteksi aparat.
Melalui CAKRAWASI, pendataan WNA kini dilakukan secara cepat, akurat, dan terpusat. Pengelola akomodasi diwajibkan memasukkan data tamu asing ke dalam sistem, yang kemudian terhubung langsung dengan aparat kepolisian. Dengan mekanisme ini, keberadaan WNA dapat dipantau secara real time, sehingga meminimalkan ruang gerak pelanggaran administratif maupun tindak kriminal.
IPDA Yudi menegaskan, CAKRAWASI memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Selain itu, sistem ini sejalan dengan Pasal 72 dan Pasal 117 UU Keimigrasian yang mewajibkan pengelola penginapan melaporkan keberadaan WNA.
Sementara itu, Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menegaskan bahwa keterlibatan PHRI dalam CAKRAWASI merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha pariwisata dalam menjaga keamanan Bali. Menurutnya, keamanan merupakan fondasi utama pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
“PHRI Bali siap bersinergi dengan Polda Bali untuk menyosialisasikan dan memastikan seluruh pelaku usaha akomodasi patuh terhadap sistem ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pendataan WNA yang tertib akan melindungi pelaku usaha resmi dari persaingan tidak sehat dengan akomodasi ilegal, sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi dunia yang aman dan tertib.
Dengan diluncurkannya CAKRAWASI, Polda Bali dan PHRI menegaskan komitmen bersama untuk mengunci pengawasan WNA secara sistematis dan berbasis teknologi. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menjaga kepercayaan wisatawan dan masyarakat lokal terhadap Bali sebagai rumah bersama yang aman dan beradab.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











