TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali terus diperkuat. Salah satunya melalui peluncuran CAKRAWASI, sistem pendataan orang asing berbasis web yang terintegrasi dan real time. Sistem ini resmi diperkenalkan dalam Seminar dan Expo Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tabanan yang digelar di Umadhatu Resort, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Jumat (19/12/2025).
CAKRAWASI merupakan hasil kolaborasi antara PHRI Bali, PHRI kabupaten/kota se-Bali, dan Polda Bali. Sistem ini dirancang untuk memperkuat pengawasan keberadaan WNA, khususnya yang menginap di akomodasi pariwisata, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah tingginya kunjungan wisatawan asing ke Bali.
IPDA I Ketut Yudi Mahendra Putra dari Polda Bali menjelaskan bahwa kehadiran CAKRAWASI sangat strategis, terutama dalam menyikapi lonjakan kunjungan wisatawan asing sepanjang 2024 hingga 2025. Di sisi lain, menjamurnya akomodasi ilegal dan rendahnya tingkat hunian hotel resmi turut berdampak pada lemahnya pendataan WNA.
“Situasi ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Data Polda Bali menunjukkan adanya peningkatan kasus kriminal yang melibatkan WNA, dari 445 kasus pada tahun 2024 menjadi 522 kasus hingga Oktober 2025,” ungkap IPDA Yudi.
Ia menambahkan, kasus-kasus tersebut mencakup kejahatan narkotika hingga tindak kriminal lintas negara yang kerap beroperasi dari hunian tidak resmi atau tidak terdata. Oleh karena itu, sistem pendataan yang akurat dan terpusat dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui CAKRAWASI, pengelola akomodasi pariwisata dapat melaporkan data tamu asing secara cepat, akurat, dan real time kepada aparat berwenang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 72 dan Pasal 117 Undang-Undang Keimigrasian yang mewajibkan pengelola penginapan melaporkan keberadaan WNA.
Dari sisi regulasi, CAKRAWASI memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 6 Tahun 2011 jo. UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menyambut baik peluncuran CAKRAWASI dan menegaskan komitmen PHRI untuk mendukung penuh implementasi sistem tersebut. Menurutnya, sinergi antara Polda Bali dan pelaku usaha akomodasi menjadi kunci keberhasilan pengawasan WNA.
“PHRI Bali bersama PHRI kabupaten/kota akan aktif mensosialisasikan CAKRAWASI kepada seluruh pelaku usaha akomodasi. Dengan sistem ini, wisatawan asing dapat terdata dengan baik, sehingga keamanan dan kualitas pariwisata Bali dapat terus terjaga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya kejahatan internasional dan gangguan kamtibmas yang melibatkan oknum WNA dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini, menurutnya, menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi.
“Pengawasan terhadap WNA sangat penting agar Bali tetap aman, tertib, dan menjadi destinasi pariwisata berkualitas dunia,” tandasnya.
Dengan peluncuran CAKRAWASI, diharapkan seluruh pelaku usaha akomodasi, termasuk di Kabupaten Tabanan, dapat berperan aktif dalam mendukung keamanan daerah serta menciptakan iklim pariwisata yang sehat dan berkelanjutan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











