BerandaGianyarBali Tetapkan 6 Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika 2026–2030

Bali Tetapkan 6 Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika 2026–2030

GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk periode 2026–2030. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Gubernur Bali Wayan Koster dalam memperkuat pembangunan rendah emisi, mengembangkan ekonomi hijau, serta menjaga keberlanjutan pariwisata dan lingkungan Bali.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa (6/10/2026). Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud di Kabupaten Gianyar, Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Sanur serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Komitmen pelaksanaan kebijakan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Suci Tumpek Wayang.

Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar serta Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Klungkung. Kolaborasi lintas daerah tersebut diarahkan untuk memastikan program pengurangan emisi dan pelindungan lingkungan dapat dijalankan secara terpadu.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan perubahan pendekatan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Setiap kawasan memiliki karakteristik dan prioritas pengembangan yang berbeda. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada pelindungan ekosistem kepulauan dan pesisir.

Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur didorong menjadi kawasan strategis dalam penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan Makin Terang, 73 Saksi Sudah Diperiksa

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah.

Implementasi Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi.

Pertama, Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.

Kedua, Transportasi Hijau, melalui pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan penyediaan infrastruktur pendukung untuk menekan emisi sektor transportasi.

Ketiga, Ekosistem Hijau, melalui rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, serta padang lamun. Pilar ini juga mencakup penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.

Keempat, Industri Pariwisata Hijau, dengan mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengembangkan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.

Kelima, Masyarakat Hijau, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan program lintas sektor yang memberikan dampak nyata terhadap pengurangan emisi, peningkatan kualitas lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Koster menegaskan, keberhasilan Kerthi Bhumi Satwika tidak cukup diukur dari penetapan kawasan maupun penandatanganan kesepakatan. Hal terpenting adalah konsistensi pelaksanaan program di lapangan.

Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota menyusun program sesuai karakteristik wilayah serta kemampuan fiskal masing-masing.

Implementasi kebijakan perlu diterjemahkan ke dalam program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang terukur. Pelaksanaannya juga membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.

Baca Juga:  Bali Raih Penghargaan KPK, Indeks Integritas Pendidikan 74,08

Evaluasi berkala akan diperlukan untuk mengukur capaian program, mengidentifikasi kendala, serta menentukan langkah perbaikan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan selama periode 2026–2030.

Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Sad Kerthi mencakup Atma Kerthi atau pemuliaan jiwa, Segara Kerthi atau pemuliaan laut dan pantai, Danu Kerthi atau pemuliaan sumber air, Wana Kerthi atau pemuliaan tumbuh-tumbuhan, Jana Kerthi atau pemuliaan manusia, serta Jagat Kerthi atau pemuliaan alam semesta.

Nilai-nilai tersebut menempatkan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan Bali. Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Koster menegaskan pentingnya menjaga seluruh unsur kehidupan di Bali sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika.”

Melalui penetapan enam kawasan dan penerapan lima pilar strategis, Pemerintah Provinsi Bali mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengurangan emisi, pelindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam serta kebudayaan Bali bagi generasi mendatang.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER