TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) desa di Kabupaten Tabanan menemukan 22 dari 23 paket kegiatan yang diperiksa belum memadai dalam memenuhi prinsip tertib, transparan, dan kompetitif. Meski demikian, temuan tersebut berasal dari uji petik terhadap enam desa sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh desa di Tabanan.
Hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tabanan. Perbaikan prosedur pengadaan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra, saat dikonfirmasi Jumat (9/10/2026), menegaskan bahwa hasil evaluasi harus dipahami berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan sekaligus dijadikan bahan pembenahan tata kelola pengadaan di tingkat desa.
“Temuan ini perlu dipahami secara proporsional. Evaluasi dilakukan terhadap enam desa sampel dan 23 paket kegiatan, sehingga hasilnya tidak serta-merta menggambarkan kondisi seluruh desa di Tabanan. Namun, setiap kekurangan yang ditemukan tetap harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti agar pelaksanaan pengadaan ke depan semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Evaluasi BPKP atas Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa Triwulan II Tahun 2026, pemeriksaan dilakukan melalui uji petik terhadap enam desa, yakni Desa Berembeng, Desa Selemadeg, Desa Serampingan, Desa Gunung Salak, Desa Gadungan, dan Desa Megati.
Dari 23 paket kegiatan pengadaan yang diperiksa, sebanyak 22 paket dinilai kurang memadai dalam memenuhi prinsip tertib, transparan, dan kompetitif. Persoalan yang menjadi perhatian terutama berkaitan dengan prosedur administrasi pengadaan, termasuk tidak dilaksanakannya pengumuman pengadaan dan terbatasnya proses pemilihan penyedia.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur masih perlu diperkuat. Pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya berorientasi pada tersedianya barang atau selesainya pekerjaan, tetapi juga harus mengikuti mekanisme yang menjamin keterbukaan dan persaingan yang sehat.
Menurut Suyana Putra, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan keterbatasan pemahaman Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dalam beberapa kasus, pengadaan belum diawali dengan pengumuman secara terbuka. Proses pemilihan penyedia juga belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, evaluasi mencatat adanya pembelian langsung untuk nilai pengadaan di atas Rp50 juta yang, menurut laporan tersebut, seharusnya menggunakan metode penawaran kepada minimal dua penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah desa agar setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pengumuman, pemilihan penyedia, hingga dokumentasi dan pertanggungjawaban, dilaksanakan secara tertib.
Di sisi pertanggungjawaban keuangan, laporan evaluasi BPKP mencatat 23 kegiatan dengan total 164 bukti pengeluaran senilai Rp1.303.276.500.
Seluruh kegiatan tersebut dinyatakan telah didukung bukti pengeluaran yang memadai. Evaluasi juga tidak menemukan kegiatan tanpa bukti pengeluaran maupun bukti pengeluaran yang dinyatakan tidak sesuai.
Hasil observasi fisik di lapangan menunjukkan barang dan hasil pekerjaan dari kegiatan pengadaan tersebut telah digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, hasil evaluasi tetap mencatat adanya kekurangan volume pada satu paket pekerjaan di Desa Gadungan. Nilai selisih kekurangan volume tersebut mencapai Rp293.825,97.
Atas temuan itu, kepala desa terkait telah menyepakati penyelesaian kekurangan volume pekerjaan.
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan aspek pertanggungjawaban keuangan, pemanfaatan hasil pekerjaan, dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan. Bukti pengeluaran yang memadai serta hasil pekerjaan yang dimanfaatkan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan pemilihan penyedia.
“Adanya bukti pengeluaran dan hasil pekerjaan yang dimanfaatkan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kegiatan. Namun, hal itu tidak berarti aspek prosedur boleh diabaikan. Administrasi yang tertib, proses pemilihan penyedia yang sesuai ketentuan, dan keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan kualitas hasil pekerjaan serta manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Suyana Putra.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Dinas PMD Kabupaten Tabanan akan memperkuat pembinaan mengenai penatausahaan dan tata cara pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Pembinaan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa, khususnya TPK, mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan pemahaman yang lebih baik, kekurangan administrasi diharapkan dapat dicegah dan proses pemilihan penyedia dapat berjalan sesuai aturan.
Suyana Putra menegaskan bahwa pengumuman pengadaan, pemilihan penyedia, pencatatan administrasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pembinaan akan kami arahkan agar perangkat desa semakin memahami aturan dan mampu menerapkannya dalam setiap tahapan pengadaan. Pengumuman pengadaan, pemilihan penyedia, pencatatan administrasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan harus dilakukan sesuai ketentuan. Tujuan akhirnya adalah memastikan anggaran desa dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Bagi masyarakat, transparansi pengadaan desa bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen. Keterbukaan informasi memungkinkan warga mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana penyedia dipilih, serta apakah barang dan pekerjaan yang dibiayai benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa.
Karena itu, pemerintah desa diharapkan menjadikan hasil evaluasi BPKP sebagai momentum memperbaiki tata kelola, bukan hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif.
Prosedur yang tertib dan transparan dapat membantu menciptakan persaingan yang lebih sehat, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta meminimalkan risiko penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa pada akhirnya menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan pengawasan, pembinaan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, anggaran desa diharapkan dapat dikelola secara lebih akuntabel dan memberikan manfaat optimal bagi warga Kabupaten Tabanan.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











