DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memperpanjang waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup 23 Desember 2025.
Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 perihal permohonan arahan dan keputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung.
Pengajuan Gubernur Koster ke Menteri LH didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung pada 15 Desember 2025.
Surat kedua kepala daerah ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan juga kepada Gubernur Bali.
“Berdasarkan Surat Gubernur, Walikota, dan Bupati Badung, maka Bapak Menteri telah menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya, Senin 22 Desember 2025.
Koster menjabarkan, hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia setelah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif pada tanggal 14 November 2025.
Hasilnya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali telah melaksanakan kewajiban menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak ± 51,37%. Memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping). Memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3 I 3190/IV- A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali. Memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 (sembilan belas) titik; dan melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Dalam penilaian tersebut juga diuraikan, Bali belum melaksanakan kewajiban: a. pengelolaan lindi pada instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri. Memfungsikan instalasi pipa penanganan gas, melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala, melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025,” tegas Koster.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri LH/BPLH yang memberi perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026, Gubernur Bali bersama Walikota Denpasar dan Bupati Badung menyepakati sejumlah poin penting. Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diatur bahwa dilarang melakukan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) seperti TPA Suwung, sehingga TPA Suwung harus ditutup. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 31 antara lain mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan melakukan penanganan sampah secara terbuka (Open Dumping).
Selanjutnya dalam pasal 38 diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung,” jelas Koster.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











