TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan mendorong pemerintah daerah memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Usulan tersebut disampaikan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa usai rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (2/11). Pembebasan pajak dinilai dapat menjadi bentuk insentif sekaligus kompensasi bagi petani atau pemilik lahan yang mempertahankan sawahnya agar tidak beralih fungsi.
Arnawa menegaskan, kebijakan pembebasan PBB harus dirancang agar tepat sasaran. Insentif tersebut diharapkan benar-benar dinikmati petani lokal yang tetap menjaga fungsi lahan sebagai kawasan pertanian, bukan justru menguntungkan pemodal atau pemilik lahan dari luar daerah yang membeli sawah untuk kepentingan spekulasi.
Menurutnya, petani yang mempertahankan sawah tidak seharusnya hanya dibebani kewajiban menjaga lahan pertanian, sementara mereka tetap harus menanggung kewajiban pajak atas lahan yang tidak boleh dialihfungsikan.
Karena itu, DPRD mendorong agar ketentuan mengenai perlindungan sawah beserta skema insentif bagi pemiliknya diatur secara jelas dalam peraturan daerah (Perda) yang akan disusun Pemerintah Kabupaten Tabanan.
“Kalau memang sawah itu tidak boleh diapakan-apakan, di dalam sawah abadi tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi sama sekali, alias tidak dikenakan pajak apa pun terhadap mereka,” ujar Arnawa.
Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap pembebasan PBB dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi dorongan bagi petani untuk tetap mempertahankan lahan pertaniannya. Dengan adanya insentif, petani diharapkan tidak merasa dirugikan karena lahannya ditetapkan sebagai kawasan yang harus dilindungi.
Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya menjaga produksi pangan daerah. Menurut Arnawa, perlindungan lahan pertanian perlu disertai kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada petani agar mereka tetap termotivasi mengolah sawah dan menghasilkan pangan.
“Sehingga harapannya para petani yang memiliki sawah itu bisa terus termotivasi untuk memproduksi pangan, mendukung program prioritas Presiden, yaitu swasembada pangan,” kata politisi asal Desa Mengesta tersebut.
Usulan ini menempatkan pembebasan PBB sebagai salah satu instrumen pendukung perlindungan lahan pertanian. Artinya, upaya mempertahankan sawah tidak hanya dilakukan melalui pengaturan tata ruang dan pembatasan alih fungsi, tetapi juga melalui pemberian insentif kepada pihak yang menjaga keberlanjutan lahan pangan.
Namun, mekanisme penerima manfaat menjadi hal penting yang perlu dirumuskan dalam penyusunan Perda. Kriteria lahan yang berhak memperoleh pembebasan, persyaratan pemilik atau penggarap, hingga pengawasan pemanfaatannya perlu diperjelas agar kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan perlindungan sawah.
Dengan demikian, lahan yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan pangan tidak hanya memperoleh perlindungan secara tata ruang, tetapi juga diharapkan mendapatkan dukungan ekonomi melalui kebijakan perpajakan daerah.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











