TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman serta implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan Pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di Aula Candra Prabhawa, Selasa (23/12).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh petugas Lapas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Ketua Kelompok Kerja Pembimbingan Klien Pemasyarakatan, Diah Wandansari. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus penguatan nilai-nilai HAM bagi Warga Binaan melalui konsep P5HAM.
P5HAM sendiri mencakup lima prinsip utama, yakni penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan HAM. Kelima prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pembinaan berkelanjutan.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Agung Oka Candra, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum dan HAM bagi seluruh insan Pemasyarakatan. Menurutnya, perubahan regulasi, khususnya KUHP, perlu dipahami secara komprehensif agar dapat diimplementasikan dengan tepat di lingkungan Lapas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap petugas dan Warga Binaan semakin memahami perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya KUHP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pemenuhan HAM di Lapas Tabanan. Ini penting untuk menciptakan sistem Pemasyarakatan yang profesional dan humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Tabanan, Wayan Surya Wirawan, menambahkan bahwa Lapas Tabanan telah melakukan berbagai langkah konkret dalam rangka pemenuhan HAM. Upaya tersebut dilakukan secara menyeluruh, baik dalam aspek pelayanan, pembinaan, maupun pengamanan.
“Pemenuhan HAM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan Pemasyarakatan. Lapas Tabanan terus berupaya menghadirkan layanan yang mengakomodasi seluruh hak Warga Binaan, sehingga tercipta rasa keadilan dan kemanusiaan selama mereka menjalani masa pembinaan,” jelasnya.
Dalam sesi pemaparan, narasumber Diah Wandansari menekankan pentingnya peran aktif Warga Binaan dalam penerapan nilai-nilai HAM di lingkungan Lapas. Ia menyampaikan bahwa Warga Binaan bukan semata-mata objek pembinaan, melainkan juga subjek perubahan yang memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim Pemasyarakatan yang kondusif dan humanis.
“Warga Binaan dapat menjadi agen perubahan dengan menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, menyebarkan nilai-nilai HAM, menjaga suasana aman dan damai, serta membangun komunikasi yang positif. Semua itu menjadi bekal penting ketika mereka kembali ke tengah masyarakat,” tutur Diah.
Dari sisi Warga Binaan, kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif. Salah seorang Warga Binaan bernama Wayan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Tabanan atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi HAM memberikan pemahaman baru sekaligus memperkuat rasa keadilan selama menjalani masa pembinaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tabanan yang selama ini telah berupaya memenuhi hak-hak Warga Binaan, termasuk dalam pelayanan HAM. Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami hak dan kewajiban kami sebagai Warga Binaan,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi HAM ini, Lapas Kelas IIB Tabanan berharap dapat meningkatkan wawasan dan kesadaran hukum bagi petugas maupun Warga Binaan, baik terkait perubahan KUHP maupun penguatan penerapan HAM. Dengan demikian, lingkungan Pemasyarakatan diharapkan semakin tertib, aman, humanis, serta berorientasi pada pembinaan yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











