BerandaTabananBangunan Tanpa Izin Masih Marak, DPRD Tabanan Soroti Lemahnya Penegakan Perda

Bangunan Tanpa Izin Masih Marak, DPRD Tabanan Soroti Lemahnya Penegakan Perda

TABANAN, MEDIAPELANGI.com  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyoroti masih lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait pelanggaran bangunan tanpa izin yang marak terjadi di sejumlah wilayah. Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Tabanan di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, terutama dalam hal penegakan Perda dan pengendalian tata ruang. Dari hasil pemantauan di lapangan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dinilai cukup serius dan berpotensi merusak tatanan wilayah Kabupaten Tabanan.

“Dalam sidak yang kami lakukan di tiga kecamatan ini, kami melihat masih banyak terjadi pelanggaran. Saya menilai peraturan yang ada di Kabupaten Tabanan masih sangat lemah, baik dari sisi pengawasan maupun kerja sama antara pemerintah daerah dengan perangkat kecamatan hingga desa,” ujar Arnawa, Selasa (3/2).

Arnawa mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berupa bangunan yang telah berdiri tanpa mengantongi izin, baik izin mendirikan bangunan maupun izin lain yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan sejak awal, sehingga pelanggaran baru diketahui setelah bangunan berdiri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat berdampak pada tata ruang Kabupaten Tabanan, terutama di wilayah yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Maraknya pembangunan di kawasan LSD dinilai berpotensi menggerus lahan pertanian produktif dan mengancam posisi Tabanan sebagai daerah lumbung pangan di Bali.

“Pembangunan di kawasan LSD semakin masif. Kalau ini terus dibiarkan, kami khawatir sawah akan habis dan Tabanan terancam tidak lagi menjadi daerah lumbung pangan. Karena itu, kami berharap pihak eksekutif mengambil langkah tegas untuk menindak pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, memaparkan bahwa hasil sidak yang dilakukan pihaknya mengelompokkan pelanggaran ke dalam tiga kategori utama. Pertama, bangunan yang tidak memiliki izin sama sekali. Kedua, bangunan yang memiliki izin namun realisasi di lapangan tidak sesuai dengan rencana teknis yang tercantum dalam dokumen perizinan. Ketiga, pelanggaran terhadap ketentuan sepadan, baik sepadan sungai maupun sepadan pantai.

“Selain pelanggaran fisik bangunan, kami juga menemukan persoalan dalam proses perizinan itu sendiri. Tidak hanya pada mekanisme dan tata cara perizinan, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang ada. Pengawasan yang longgar ini memicu terjadinya pelanggaran,” jelas Omardani.

Baca Juga:  Pungutan DTW Jatiluwih: Manager Tegaskan Warga yang Melintas Gratis, Wisatawan Wajib Bayar

Menurutnya, jika kondisi tersebut tidak segera dibenahi, maka potensi pelanggaran akan terus berulang dan semakin sulit dikendalikan. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Tabanan mendorong adanya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, pengawasan lintas perangkat daerah, hingga penegakan sanksi yang tegas dan konsisten.

Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama Satpol PP, dinas perizinan, serta perangkat daerah terkait lainnya. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan di lapangan, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi agar penegakan Perda dapat berjalan lebih efektif ke depan.

DPRD berharap, melalui langkah tegas dan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, penataan ruang di Kabupaten Tabanan dapat kembali tertib, berkelanjutan, serta tetap menjaga identitas Tabanan sebagai wilayah pertanian dan lumbung pangan Bali.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER