BerandaTabananSudah Dilantik dan Bekerja, Ribuan PPPK Tabanan Belum Terima Gaji

Sudah Dilantik dan Bekerja, Ribuan PPPK Tabanan Belum Terima Gaji

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tabanan hingga kini belum dibayarkan meski para pegawai tersebut telah resmi dilantik dan mulai bertugas sejak Januari 2026. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan PPPK paruh waktu yang telah menjalankan tugas pelayanan publik, namun belum menerima hak finansialnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyebut keterlambatan pembayaran gaji tersebut terjadi akibat proses administrasi yang belum tuntas. Hingga awal Februari 2026, belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan gaji PPPK paruh waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa Bakeuda belum dapat memproses pembayaran gaji karena secara administratif belum menerima pengajuan SPP dan SPM dari OPD terkait.

“Tanpa SPP dan SPM dari OPD teknis, Bakeuda tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank BPD Bali. Jadi meskipun anggaran sudah tersedia, pembayaran belum bisa dilakukan,” jelas Urip.

Menurutnya, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan murni karena persoalan administratif yang masih berjalan. Salah satu kendala utama, kata Urip, terletak pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu yang diterima para pegawai saat pelantikan pada awal Januari 2026.

Dalam SK tersebut, tidak dicantumkan secara rinci besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan masing-masing pegawai sebagai dasar penetapan hak dan kewajiban, termasuk besaran gaji.

PKS tersebut harus mengacu pada SK Bupati yang saat ini masih dalam proses finalisasi. SK Bupati ini mengatur ketentuan teknis penggajian PPPK paruh waktu, termasuk rencana kenaikan gaji terendah dari sebelumnya Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan.

“SK Bupati ini sudah diproses sejak awal tahun dan saat ini masih dalam tahapan pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu akan diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali sebelum ditandatangani,” terang Urip.

Ia menambahkan, setelah SK Bupati ditandatangani, proses penandatanganan PKS dengan para PPPK paruh waktu dapat segera dilakukan. PKS tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi OPD untuk mengajukan SPP dan SPM ke Bakeuda.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2027 Dirancang Rp2,15 Triliun, Ini Rinciannya

Urip optimistis proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Ia berharap setelah seluruh dokumen rampung, pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan tanpa kendala berarti.

“Astungkara dalam waktu dekat SK Bupati bisa ditandatangani. Kalau itu sudah selesai, PKS bisa langsung ditandatangani, lalu OPD mengajukan SPP dan SPM. Setelah itu gaji bisa dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, di sisi lain, para PPPK paruh waktu di Tabanan berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian administrasi tersebut.

Pasalnya, sebagian dari mereka telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga non-ASN dan kini menggantungkan harapan pada status PPPK paruh waktu untuk mendapatkan kepastian kesejahteraan.

Keterlambatan pembayaran gaji ini pun menjadi sorotan publik, mengingat PPPK paruh waktu telah menjalankan tugas pelayanan di berbagai sektor, mulai dari administrasi pemerintahan hingga layanan teknis di lapangan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menuntaskan proses administrasi agar hak ribuan PPPK paruh waktu dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER