TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Pengungkapan kasus narkotika di Tabanan ini dipaparkan dalam press conference yang digelar di Mapolres Tabanan, Rabu (25/2/2026).
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Ananta menjelaskan, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus narkotika di Tabanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 148 paket shabu dengan berat total 48,98 gram bruto atau 33,87 gram netto. Selain itu, turut diamankan 16 butir ekstasi dengan berat 6,25 gram netto.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih aktif di sejumlah wilayah Tabanan. Polisi menegaskan bahwa mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar dengan motif ekonomi.
Kasus pertama diungkap pada 3 Januari 2026 dengan dua tersangka berinisial MKP als G (25) dan KB als B (21). Keduanya diamankan di wilayah Desa Dauh Peken dan Perumahan Nuansa Taman Puri, Kediri, Tabanan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 38 paket shabu dengan berat 11,43 gram netto dan 16 butir ekstasi seberat 6,25 gram netto.
Kasus berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026 dengan tersangka DG als D (31) dan WS als W (24) di wilayah Pandak Bandung, Kediri. Polisi menyita shabu seberat 0,15 gram netto.
Pada 19 Januari 2026, tersangka FA als B (37) diamankan di wilayah Bongan, Tabanan dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 7,1 gram netto.
Kemudian pada 23 Januari 2026, tersangka AF als A (35) ditangkap di depan Aris Hotel Tabanan, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket shabu dengan berat 1,82 gram netto.
Pengungkapan kasus narkotika di Tabanan ini berlanjut pada 12 Februari 2026 yang menjadi pengungkapan terbesar. Tersangka GAS als P (36) ditangkap di kamar kostnya di wilayah Dajan Peken.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 62 paket shabu dengan berat 11,43 gram netto serta 1 butir ekstasi seberat 1,01 gram netto. Barang bukti ditemukan di beberapa titik dalam kamar kos tersangka.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial DS als D (28) dan ADP als A (24) di wilayah Penebel dengan barang bukti 10 paket shabu seberat 1,76 gram netto.
Kasus terakhir diungkap pada 18 Februari 2026 di wilayah Sudimara, Tabanan. Dua tersangka berinisial BK als L (27) dan PA als P (32) diamankan dengan barang bukti shabu seberat 0,18 gram netto.
Secara keseluruhan, kasus narkotika di Tabanan yang terungkap selama periode Januari–Februari 2026 ini menunjukkan adanya pola distribusi yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kediri, Penebel, Bongan hingga Kota Tabanan.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika di Tabanan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta operasi rutin guna menekan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tabanan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











