BerandaTabananTerungkap! Oknum Kawil di Tabanan Akui 2 Tahun Konsumsi Sabu

Terungkap! Oknum Kawil di Tabanan Akui 2 Tahun Konsumsi Sabu

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum perangkat desa. Seorang oknum Kepala Wilayah (Kawil) Desa di Kecamatan Tabanan bersama rekannya diciduk petugas saat kedapatan menyimpan shabu di pinggir Jalan Kalanganyar–Sudimara.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 Wita di Banjar Kalanganyar Kangin, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing BK als L (27), warga Banjar Dinas Penarukan Tengah Kaja, Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, dan PA als P (32), yang diketahui merupakan oknum Kawil Desa Bongan Tabanan.

Kasus ini sontak mengejutkan publik karena melibatkan aparat wilayah yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Ananta menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap BK als L, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,18 gram netto. Barang haram itu disimpan dalam pipet plastik bening strip merah putih yang diselipkan pada bekas karet selang gas warna hitam.

Baca Juga:  Tiga Fraksi DPRD Tabanan Setujui APBD 2027

Lebih mengejutkan, barang bukti tersebut ditemukan terselip di celana dalam yang dikenakan tersangka.

Selain shabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo A5s warna hitam dan satu pipa kaca dari saku celana tersangka BK. Sementara dari genggaman tangan kiri tersangka PA, petugas menyita satu unit handphone Oppo Reno11 F 5G warna hitam biru.

Ketika diinterogasi di lokasi, kedua tersangka tidak bisa mengelak. Mereka mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik bersama.

“Barang bukti diakui milik mereka berdua,” tegas AKP Ananta, Rabu (25/2).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui  tersangka oknum Kawil Desa Bongan ini telah mengonsumsi narkoba sejak sekitar dua tahun terakhir. Modus yang dilakukan adalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Usai penggeledahan, kedua tersangka langsung digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2027 Tembus Rp2,15 Triliun, PAD Rp951,1 Miliar

Kapolres Tabanan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, terlebih jika melibatkan aparat atau perangkat desa.

“Tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Tabanan. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Tabanan. Seorang oknum Kawil yang seharusnya menjaga ketertiban wilayah justru tersandung kasus narkoba.

Polres Tabanan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja, tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Tabanan.

Penangkapan oknum Kawil ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba.

Tabanan kembali diguncang. Dan pesan dari polisi jelas: perang terhadap narkoba tidak akan berhenti.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER