BerandaTabananOknum ASN Tabanan Terlibat Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Oknum ASN Tabanan Terlibat Narkoba, Sanksi Berat Menanti

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kabar mengenai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabanan yang terjerat kasus narkoba menjadi perhatian serius, baik dari sisi hukum pidana maupun kedisiplinan pegawai negeri. Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian dan aturan hukum yang berlaku.

Dua aparatur yang terdiri dari satu ASN dan satu PPPK diamankan Satresnarkoba Polres Tabanan karena kedapatan membawa paket sabu. Salah satu tersangka, AW, yang saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, berstatus PNS aktif saat ditangkap pada 2025 lalu. Dari dalam mobil dinasnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang ASN berstatus PPPK berinisial GAS alias P. Dari tangan yang bersangkutan ditemukan 62 paket sabu dengan berat keseluruhan 11,43 gram netto serta satu plastik klip berisi tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,01 gram netto, terdiri dari satu butir dan pecahan.

Sementara itu, oknum Kepala Wilayah (Kawil) berinisial PA alias P di Desa Bongan turut diamankan dengan barang bukti satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,37 gram bruto atau 0,18 gram netto. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pipet plastik bening bergaris putih-merah yang tersimpan pada bekas karet selang gas warna hitam. Dari pengakuannya, PA telah tujuh kali menggunakan sabu dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastra Wiguna, menegaskan bahwa PNS yang terjerat kasus pada 2025 telah diberhentikan sementara sejak 7 September dan kini menjalani proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dihentikan sementara hingga proses hukum berjalan dan kami mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, selama proses hukum berlangsung, hak kepegawaian berupa gaji tetap dibayarkan sebesar 50 persen sesuai ketentuan. Namun, status akhir akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

“Kalau vonisnya di atas lima tahun, oknum ASN yang terkait kasus narkoba itu bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Baca Juga:  KPK Monitor Tabanan, SPI hingga Indeks Merit Jadi Sorotan

Terkait PPPK yang turut diamankan, penanganannya mengacu pada surat perjanjian kerja. Hingga saat ini, BKPSDM mengaku belum menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

Di sisi lain, Ketua BNK Tabanan yang juga Wakil Bupati, I Made Dirga, menyatakan langkah pencegahan akan diperkuat melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada ASN, PPPK, serta perangkat desa, termasuk pelaksanaan tes urine secara bertahap.

“Kami menghimbau kepada seluruh ASN jangan coba-coba bermain narkoba dan mencoreng citra ASN di Tabanan gara-gara narkoba,” tegasnya.

Dirga menambahkan, sikap tegas perlu diterapkan agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan birokrasi.

“Kalau tidak tegas, ini bisa jadi contoh buruk. Saya ingin birokrasi yang bersih dan punya integritas. Tidak ada tempat bagi pecandu narkoba di lingkungan Pemkab Tabanan,” pungkasnya.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER