TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Tabanan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan vila di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Rabu (4/3). Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh investor di beberapa desa.
Dalam sidak tersebut, anggota dewan meninjau langsung sejumlah titik di Desa Kaba-Kaba, Buwit, dan Cepaka. Hasilnya, ditemukan beberapa bangunan yang belum mengantongi izin lengkap serta diduga melanggar ketentuan sempadan sungai dan saluran irigasi subak. Di Banjar Dauh Yeh dan Banjar Gamongan, Desa Kaba-Kaba, dewan menyoroti bangunan yang berpotensi melanggar sempadan sungai, yang kewenangannya berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS).
Tak hanya itu, di Desa Buwit, Komisi I juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pelanggaran di kawasan ini dinilai serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian produktif yang menjadi bagian penting ketahanan pangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa bangunan vila yang disidak diketahui belum mengantongi izin dan telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua dari Satpol PP Tabanan. Saat ini, pihaknya menunggu penerbitan SP3 sebagai dasar untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran jika terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, Perbekel Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, menjelaskan bahwa pola pembangunan oleh investor kerap dilakukan dengan membangun terlebih dahulu, kemudian mengurus izin seperti PBG dan SLF. Pemerintah desa pun berkomitmen memperketat pengawasan serta mendata bangunan vila, termasuk keberadaan warga asing.
DPRD Tabanan berharap sinergi antara desa, kecamatan, dan perangkat daerah semakin diperkuat agar pelanggaran tata ruang dapat dicegah sejak dini dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











