BerandaTabananTerdakwa Korupsi Beras di Tabanan Meninggal Jelang Vonis, Nasib Kasus di Tangan...

Terdakwa Korupsi Beras di Tabanan Meninggal Jelang Vonis, Nasib Kasus di Tangan Hakim

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan korupsi beras di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PPDS) Kabupaten Tabanan. Salah satu terdakwa, yakni mantan Direktur Utama, I Putu Sugi Darmawan, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (26/3/2026) petang.

Sugi Darmawan menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 19.00 Wita di RSUP Prof. Ngoerah setelah menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatannya yang terus menurun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi resmi terkait meninggalnya terdakwa yang masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

“Sudah terkonfirmasi bahwa terdakwa meninggal dunia, dan sudah keluar suratnya,” ujar Santiawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, saat meninggal dunia, status Sugidarmawan masih sebagai terdakwa dan berada dalam penahanan hakim. Hal ini membuat proses hukum terhadap yang bersangkutan memasuki situasi khusus, karena belum adanya putusan akhir dari majelis hakim.

Menurut Santiawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengirimkan surat kepada majelis hakim untuk memberitahukan secara resmi kondisi tersebut. Selanjutnya, keputusan mengenai kelanjutan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga:  Disdik Tabanan Dorong Guru Ikuti Beasiswa dan Pelatihan Luar Negeri

“Nanti keputusannya seperti apa itu ranahnya hakim. Kewenangan pembacaan putusan ada di majelis hakim,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari sisi penuntutan, jaksa telah menyelesaikan seluruh tahapan, mulai dari pembuktian hingga pembacaan tuntutan. Saat ini, persidangan hanya tinggal menunggu agenda pembacaan putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada 2 April 2026 mendatang.

Namun dengan meninggalnya salah satu terdakwa, terdapat kemungkinan adanya perubahan dalam amar putusan. Hal ini mengingat salah satu subjek hukum dalam perkara tersebut sudah tidak lagi ada.

“Mungkin saja amar putusannya yang akan berbeda, karena satu subjek hukum sudah meninggal dunia,” jelas Santiawan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia sebelum pembacaan tuntutan, maka perkara secara otomatis akan dihentikan. Namun dalam kasus ini, tuntutan sudah dibacakan oleh jaksa, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Selain itu, proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Pihak kejaksaan menegaskan akan tetap fokus pada pembuktian dan putusan terhadap terdakwa yang masih hidup.

Baca Juga:  Pungutan DTW Jatiluwih: Manager Tegaskan Warga yang Melintas Gratis, Wisatawan Wajib Bayar

Terkait kronologi meninggalnya Sugi Darmawan, Santiawan mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya mengalami gangguan kesehatan serius. Ia disebut mengalami penyumbatan pembuluh darah di bagian kepala yang menyebabkan kelumpuhan saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Melihat kondisi tersebut, tim medis lapas kemudian merekomendasikan agar yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sugidarmawan kemudian dirawat di RSUP Prof. Ngoerah.

Selama menjalani perawatan, kondisi kesehatannya terus menurun. Ia bahkan sempat mengalami pendarahan dan kehilangan kesadaran hingga harus dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU).

“Selama perawatan, kondisinya terus menurun. Sempat mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri di ICU. Dua hari terakhir kondisinya memang sudah drop,” ungkap Santiawan.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang pembacaan putusan dalam kasus korupsi yang cukup menyita perhatian publik di Tabanan. Kini, masyarakat menunggu bagaimana majelis hakim akan mengambil keputusan atas perkara tersebut, khususnya terkait status hukum terdakwa yang telah meninggal dunia.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER