BerandaTabananDPRD Tabanan Ultimatum Soal Sampah, Minta Pemkab Gerak Cepat

DPRD Tabanan Ultimatum Soal Sampah, Minta Pemkab Gerak Cepat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Permasalahan sampah di Kabupaten Tabanan kembali menjadi sorotan serius. DPRD Tabanan melalui Komisi II menegaskan bahwa penanganan sampah saat ini sudah berada pada titik yang mendesak dan membutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara menyatakan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah.

“Untuk saat ini dari Komisi II yang kami tekankan kepada Pemerintah Kabupaten adalah pengolahan sampah. Karena seperti yang diketahui bersama, penanganan sampah belum maksimal, sehingga penanganannya harus fokus,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi II DPRD Tabanan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3)..

Menurutnya, sistem penanganan sampah yang ada saat ini masih belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya tumpukan sampah yang belum tertangani secara maksimal, baik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di berbagai titik di wilayah Tabanan.

Kondisi tersebut jika tidak segera ditangani dikhawatirkan akan berdampak lebih luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat serta sektor pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Sebagai langkah konkret, DPRD Tabanan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera merealisasikan perluasan sarana dan prasarana pendukung, khususnya dalam rangka revitalisasi TPA. Infrastruktur yang memadai dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Hadapi Musim Hujan, BPBD Tabanan Imbau Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Selain itu, Lara juga menekankan pentingnya pengadaan teknologi pengolahan sampah. Menurutnya, sistem pengelolaan tidak boleh lagi hanya mengandalkan metode penumpukan, melainkan harus beralih ke pengolahan yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Kalau terus-terusan hanya ditumpuk, ini akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Kita harus mulai fokus pada pengolahan, bukan sekadar penimbunan,” tegasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan anggaran yang memadai. DPRD menilai bahwa alokasi anggaran untuk penanganan sampah perlu ditingkatkan agar program yang direncanakan dapat berjalan optimal.

Lara menegaskan bahwa tanpa dukungan anggaran yang cukup, upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah akan sulit direalisasikan. Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Tabanan untuk lebih serius dalam mengalokasikan anggaran di sektor ini.

“Penanganan sampah yang maksimal tentu harus didukung oleh anggaran yang memadai. Ini yang kami dorong agar bisa segera direalisasikan,” jelasnya.

Selain aspek anggaran dan infrastruktur, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha juga dinilai sangat penting. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya menjadi faktor pendukung yang tidak kalah penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

DPRD Tabanan berharap, dengan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, persoalan sampah dapat segera ditangani secara komprehensif. Langkah cepat dan terukur sangat diperlukan agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih besar.

Dengan kondisi yang semakin mendesak, penanganan sampah kini bukan lagi sekadar program rutin, melainkan menjadi kebutuhan utama yang harus segera diwujudkan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Baca Juga:  Bukan Cuma Awasi Pemilu, Bawaslu se-Bali Turun ke Batukaru Selamatkan Alam

Sementara itu Revitalisasi dan rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dipastikan belum dapat direalisasikan. Kendala utama berasal dari tidak tercapainya kesepakatan harga lahan antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan para pemilik tanah di sekitar lokasi.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, menjelaskan bahwa rencana pembelian lahan seluas 1,5 hektare yang didukung dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa dilanjutkan karena selisih harga yang cukup tinggi.

Berdasarkan hasil appraisal, harga lahan diperkirakan sekitar Rp26 juta per are. Namun, setelah dilakukan pembahasan lanjutan, pemerintah daerah hanya mampu menaikkan penawaran hingga Rp40 juta per are. Sementara itu, pemilik lahan menginginkan harga di kisaran Rp80 juta hingga Rp100 juta per are.

Perbedaan signifikan tersebut membuat proses negosiasi menemui jalan buntu. Akibatnya, anggaran yang telah disiapkan tidak dapat terserap dan harus dikembalikan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi. Pada tahun 2026, dana tersebut kembali diajukan untuk mendukung penataan dan pengadaan sarana pengolahan sampah di TPA Mandung.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat kebutuhan lahan dan sistem pengolahan sampah di Tabanan semakin mendesak seiring meningkatnya volume sampah setiap tahun.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER