TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terkait percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun implementasinya harus disertai solusi konkret bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan.
Arnawa menilai pengelolaan sampah berbasis sumber memang menjadi salah satu strategi penting dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tabanan. Namun, pemerintah daerah juga perlu melihat kondisi riil masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, tidak semua warga memiliki ruang yang cukup untuk mengolah sampah organik secara mandiri seperti yang selama ini didorong melalui konsep teba modern. Kondisi ini terutama dialami masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan, rumah kontrakan, maupun kos-kosan yang memiliki lahan terbatas.
“Mau dikemanakan masyarakat yang tinggal di perumahan. Pemerintah tidak boleh menutup mata, minta kepada masyarakat harus begini harus begitu tapi harus tahu juga kondisi,” tegas Arnawa usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (21/4/2026).
Politisi asal Banjar Wangaya betan, Penebel, Tabanan tersebut menjelaskan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan umumnya masih memiliki lahan pekarangan atau teba yang dapat dimanfaatkan untuk mengolah sampah organik. Sampah rumah tangga seperti sisa makanan, dedaunan, dan limbah organik lainnya masih bisa dijadikan kompos atau dikelola secara alami di lingkungan rumah masing-masing.
Namun situasi berbeda terjadi di kawasan perumahan yang padat penduduk. Keterbatasan lahan membuat warga sulit menerapkan pengelolaan sampah organik secara mandiri. Akibatnya, kebijakan pemilahan sampah berpotensi menjadi kendala apabila tidak dibarengi dengan fasilitas dan mekanisme pendukung yang jelas.
Arnawa menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengeluarkan regulasi tanpa menyiapkan solusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Ia meminta pemerintah daerah untuk menghadirkan skema pengelolaan sampah yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan perkotaan dan perumahan.
“Saya berharap pihak eksekutif bisa memberikan solusi yang nyata terkait masalah ini,” ujarnya.
Selain itu, Arnawa juga menilai bahwa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus diperkuat. Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah berbasis sumber sangat bergantung pada tingkat pemahaman masyarakat mengenai tata cara pemilahan dan pengolahan sampah.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu menggandeng desa, kelurahan, banjar, komunitas lingkungan, hingga kelompok masyarakat untuk memberikan edukasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengelola sampah dari rumah tangga.
Sebelumnya, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/DLH/2026 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Melalui kebijakan tersebut, mulai awal Mei 2026, TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.
Artinya, sampah organik dan anorganik yang masih memiliki nilai guna wajib dipilah sejak dari sumbernya, baik di rumah tangga, banjar, desa, sekolah, perkantoran, maupun pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tabanan untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus mendorong budaya pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Program tersebut juga sejalan dengan berbagai kebijakan lingkungan yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi timbulan sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Meski mendukung tujuan besar dari kebijakan tersebut, Arnawa menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga kesiapan fasilitas dan dukungan pemerintah kepada masyarakat.
Ia berharap Pemkab Tabanan dapat segera menyiapkan solusi yang realistis, seperti penguatan bank sampah, penyediaan tempat pengolahan sampah terpadu, sistem pengangkutan sampah terpilah, hingga pendampingan bagi warga perumahan dan kos-kosan.
Menurutnya, jika regulasi, edukasi, dan fasilitas pendukung berjalan seimbang, maka program pengelolaan sampah berbasis sumber akan mampu mengurangi volume sampah ke TPA Mandung sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Tabanan.(ka)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











