TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati penambahan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) baru ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dengan tambahan tersebut, total usulan ranperda yang akan dibahas DPRD Tabanan sepanjang tahun 2026 kini menjadi sembilan rancangan peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, menjelaskan bahwa dua ranperda tambahan tersebut meliputi Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Bapemperda DPRD Tabanan pada Kamis (7/5) setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Tabanan.
“Karena sudah disetujui Ketua DPRD, kami kemudian menindaklanjutinya dengan rapat Bapemperda agar proses pembahasannya nanti bisa disiapkan,” ujar Eddy, Jumat (8/5).
Menurutnya, keputusan tersebut secara otomatis mengubah komposisi Propemperda Tahun 2026 yang sebelumnya hanya memuat tujuh ranperda.
“Total sembilan ranperda jadinya,” imbuhnya.
Eddy menegaskan bahwa dua ranperda tambahan tersebut tidak hanya sekadar masuk daftar pembahasan, tetapi juga akan menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi DPRD Tabanan tahun depan.
“Dua ranperda ini yang akan kami prioritaskan pembahasannya,” tegasnya.
Fokus utama diarahkan pada Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah mengingat hingga saat ini Kabupaten Tabanan belum memiliki regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur sistem penanggulangan bencana secara komprehensif.
Padahal, menurut Eddy, keberadaan aturan tersebut sangat penting untuk menciptakan pola penanganan bencana yang lebih terintegrasi, terkoordinasi, dan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat serta relawan.
“Agar ada standar dan prosedurnya. Siapa memiliki kewenangan apa? Penanggulangannya terkoordinasi dan terpadu. Melibatkan masyarakat atau komunitas relawan,” jelasnya.
Ia menilai regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam penanganan berbagai potensi bencana di Kabupaten Tabanan, baik bencana alam maupun nonalam.
Selain itu, keberadaan ranperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi situasi darurat dan meminimalkan dampak risiko bencana terhadap masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dirancang sebagai langkah penyempurnaan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya.
Menurut Eddy, ranperda tersebut nantinya akan diarahkan untuk memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tabanan di tengah meningkatnya tantangan pembangunan dan persoalan lingkungan.
“Arahnya demikian. Kami belum mengetahui materinya karena ini kan belum masuk dalam pembahasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan lebih detail terkait substansi kedua ranperda tersebut baru akan dilakukan setelah tahapan administrasi dan penyusunan naskah akademik selesai dilakukan.
DPRD Tabanan berharap seluruh ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas secara maksimal sehingga mampu menghasilkan produk hukum daerah yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor strategis, khususnya penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan hidup.
Dengan penambahan dua ranperda baru ini, DPRD Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang berkembang di masyarakat.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











