BerandaDenpasarKoster Ajak Horeka Denpasar Kelola Sampah dari Sumber

Koster Ajak Horeka Denpasar Kelola Sampah dari Sumber

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak seluruh pelaku hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai upaya menjaga Bali tetap bersih, nyaman, dan berkelanjutan sebagai destinasi wisata dunia.

Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Horeka dan DTW Kota Denpasar yang berlangsung di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (8/5). Kegiatan itu turut dihadiri Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Antonius Sardjanto, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, serta Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam laporannya, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan bahwa Kota Denpasar saat ini memiliki 1.951 pelaku usaha Horeka. Namun berdasarkan hasil assessment pengelolaan sampah, baru 79 pelaku usaha yang telah melakukan pengelolaan sampah organik, sementara masih terdapat 44 pelaku usaha yang belum melakukan pengelolaan sampah organik secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa kontribusi sektor pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 66 persen. Karena itu, citra Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga bersama, salah satunya melalui pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

“Posisi Bali sebagai destinasi wisata dunia harus kita syukuri karena telah menjadi sumber perekonomian masyarakat Bali. Karena itu harus dirawat agar bisa berkelanjutan,” ujar Koster.

Menurutnya, menjaga pariwisata Bali tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur dan menjaga keamanan, tetapi juga harus serius menangani persoalan sampah yang kini menjadi tantangan besar, khususnya di Kota Denpasar.

“Saya berkepentingan pada acara hari ini, kepada pelaku usaha Horeka agar melihat soal sampah ini dengan bijak. Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel juga naik dan otomatis yang berbelanja di restoran dan café juga merasakan dampak positifnya,” katanya.

Di hadapan sekitar 350 pelaku usaha Horeka, Koster menegaskan bahwa penanganan sampah di Bali akan dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan wilayah kabupaten maupun kota. Ia menilai persoalan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh daerah di Bali.

“Apa yang dibutuhkan Pak Wali Kota, saya dukung, baik itu soal lahan maupun mesin pengolahan sampahnya,” tegasnya.

Koster juga mengungkapkan dukungannya terhadap pemanfaatan lahan di kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung, untuk penempatan cacahan sampah organik Kota Denpasar. Selain itu, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang dinilai telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepala OPD, pegawai, lembaga pendidikan, hingga pelajar dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

Kini, Pemerintah Provinsi Bali juga mulai mengajak pelaku Horeka untuk terlibat aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali.

Baca Juga:  RAPBD Bali 2027 Tembus Rp5,7 Triliun, PAD Ditargetkan Rp4,5 Triliun

“Sekarang kami mengajak Horeka di Denpasar untuk ikut melakukan upaya ini guna menjaga alam Bali tetap bersih, karena Bali merupakan destinasi wisata dunia,” jelasnya.

Gubernur Koster menambahkan, Bali kini telah memiliki pola pengelolaan sampah dari hulu, tengah, hingga hilir. Untuk pengelolaan di hilir, pemerintah mendorong prioritas pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali.

Ia menyebut Presiden RI juga memberikan perhatian besar terhadap penanganan sampah di Bali, sehingga seluruh pihak diharapkan memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan Bali bersih sampah pada tahun 2028.

“Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah dengan cara memilah dan jangan buang sampah sembarangan. Supaya tidak kena hukum, jangan melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Antonius Sardjanto dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, ada lima hal penting yang harus dilakukan bersama, yakni perubahan perilaku masyarakat dan industri, penyediaan sarana prasarana pengelolaan sampah, dukungan anggaran, kesiapan SDM pengelola sampah, serta penegakan hukum.

Ia menegaskan, apabila pengelolaan sampah tidak berjalan dengan baik, maka penegakan hukum akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER