BerandaDenpasarWagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur Bali atas Perubahan Perda Pajak...

Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur Bali atas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5).

Dalam penyampaiannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah. Selain itu, penerapan retribusi juga harus mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni menjaga keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu pelayanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.

Baca Juga:  Koster Dukung Penguatan Tata Kelola Dekranasda, PKK, dan Posyandu Bali

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Giri Prasta.

Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa secara keseluruhan struktur dan anatomi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah sesuai dengan sistematika serta substansi perda induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda tersebut juga dinilai telah disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Temui Sekda, Bahas Penguatan Pengawasan Pemilu

Dalam upaya penyempurnaan Raperda, Tim Pembahas memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Daerah agar terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan PAD melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada.

Selain itu, setiap objek retribusi dinilai perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER