DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menjadi salah satu pilar utama perekonomian Bali selain sektor pariwisata. Karena itu, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar nasional hingga internasional.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).
Menurut Koster, transformasi ekonomi Bali tidak bisa lagi hanya bertumpu pada sektor pariwisata. Bali harus memperkuat ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan produk unggulan daerah yang memiliki nilai tambah tinggi.
“Industri kecil, menengah, dan UMKM Bali memiliki potensi luar biasa. Namun kreativitas saja tidak cukup. Kreativitas harus dilindungi secara hukum agar memiliki nilai ekonomi yang kuat dan tidak mudah diklaim pihak lain,” tegas Koster.
Ia menjelaskan, Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu maupun kelompok atas hasil karya yang lahir dari kemampuan intelektual, kreativitas, dan inovasi. Perlindungan tersebut meliputi hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
Di era ekonomi digital yang semakin kompetitif, perlindungan KI menjadi kebutuhan mendesak. Produk-produk lokal yang tidak memiliki perlindungan hukum berisiko ditiru, dibajak, bahkan diklaim pihak lain sehingga merugikan para pelaku usaha.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen mempermudah proses pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku IKM dan UMKM melalui berbagai program pendampingan dan edukasi yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Pemerintah Provinsi Bali akan terus memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan agar pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” ujarnya.
Koster menegaskan bahwa perlindungan KI bukan lagi sekadar urusan administratif atau formalitas hukum. Lebih dari itu, Kekayaan Intelektual telah menjadi instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan nilai produk, memperkuat identitas usaha, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Kita ingin masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi menjadi pencipta nilai tambah. Produk-produk Bali harus memiliki identitas, perlindungan hukum, dan mampu bersaing di pasar global,” katanya.
Kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual yang diajukan masyarakat Bali.
Sementara hingga pertengahan tahun 2026, tepatnya periode Januari hingga Juni, telah tercatat sebanyak 5.889 permohonan KI. Jumlah tersebut terdiri dari 1.504 permohonan merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.
Data tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha, seniman, kreator, dan masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi mereka.
“Angka ini membuktikan bahwa masyarakat Bali semakin memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk yang mereka hasilkan,” ujar Koster.
Selain itu, Bali saat ini telah memiliki 15 Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar secara resmi. Beberapa produk unggulan yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis pada 2025 antara lain Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.
Sementara pada tahun 2026, dua produk khas Bali yang tengah berproses mendapatkan perlindungan IG adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.
Bali Harus Jadi Pusat Produk Kreatif Dunia
Gubernur Koster mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, hingga pelaku UMKM untuk bergerak bersama mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali.
Menurutnya, perlindungan KI akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi kreatif Bali yang kuat dan berkelanjutan.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Prof. Yasonna Laoly, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta dan merek memiliki peran besar dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM.
Ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual terdiri atas dua kategori besar, yakni kepemilikan komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik, serta kepemilikan personal seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Yasonna juga mengingatkan pentingnya menjaga kekayaan budaya Bali agar tidak hilang akibat praktik produksi massal tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Jangan sampai motif, karya, atau identitas budaya Bali digunakan sembarangan tanpa perlindungan yang jelas. Kekayaan budaya Bali harus dijaga karena itulah identitas dan kekuatan ekonomi masyarakat Bali,” tegasnya.
Dengan meningkatnya jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual dan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali, IKM dan UMKM Bali diharapkan semakin kuat, inovatif, serta mampu menembus pasar global dengan identitas yang terlindungi dan bernilai ekonomi tinggi.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











