DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7).
Persetujuan ini menjadi penanda komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Akhir Gubernur Bali dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, sementara laporan akhir pembahasan Raperda disampaikan Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, Drs. Gede Kusuma Putra.
Dalam laporan akhirnya, DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kali secara berturut-turut. Capaian tersebut dinilai mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.
DPRD juga mencatat berbagai indikator makro ekonomi Bali menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan rata-rata nasional. Beberapa indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga tingkat inflasi yang relatif terkendali.
Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP tidak boleh menjadi tujuan akhir. Menurut DPRD, capaian tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Dalam pembahasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menyoroti pendapatan daerah yang berhasil melampaui target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 88,42 persen dari target yang ditetapkan sehingga menghasilkan surplus anggaran.
Di sisi lain, DPRD juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang masih menemukan sejumlah catatan, terutama terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi. Pemerintah Provinsi Bali didorong segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui penguatan sistem verifikasi, pemantauan, evaluasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Selain evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya mengoptimalkan penerimaan daerah, mempercepat pencapaian program Zero Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2029, menyusun kebijakan afirmasi guna mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah pusat yang terbengkalai di Bali, menyusun regulasi kerja sama antardaerah mengenai imbal jasa lingkungan, hingga memperkuat sistem keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Gubernur Bali melalui Pendapat Akhir yang dibacakan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan, kritik, koreksi, dan rekomendasi DPRD.
Menurut Gubernur, seluruh masukan tersebut merupakan bentuk kemitraan yang konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Gubernur juga menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disahkan melalui keputusan bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, sekaligus menjadi dasar bagi proses evaluasi pemerintah pusat sebelum regulasi tersebut diberlakukan secara resmi.
Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 juga menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Bali. Dengan tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel, Pemprov Bali diharapkan mampu mempertahankan stabilitas fiskal, mendorong investasi, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan di seluruh wilayah Bali.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











