BerandaTabananOknum PPPK Paruh Waktu di Tabanan Diciduk, Polisi Sita 20 Paket Sabu...

Oknum PPPK Paruh Waktu di Tabanan Diciduk, Polisi Sita 20 Paket Sabu Seberat 280,92 Gram

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan. Seorang pria berinisial I GBBY (32), pegawai paruh waktu di salah satu instansi di Kabupaten Tabanan, ditangkap setelah polisi menemukan 20 paket diduga sabu dengan berat mencapai 280,92 gram netto. Barang bukti dalam jumlah besar tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Bali.

Pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan pada Minggu (19/7/2026) malam di sebuah rumah di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Selain mengamankan puluhan paket diduga sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

“Benar, Satresnarkoba Polres Tabanan telah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial I GBBY beserta barang bukti yang diduga sabu dengan berat total 280,92 gram netto. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, Senin (20/7/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga aktif dalam peredaran narkotika di wilayah Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Berbekal laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pria yang menjadi target operasi. Terduga diketahui memiliki tato pada kedua lengannya dan kerap menggunakan sepeda motor berwarna hitam saat beraktivitas.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, polisi melakukan pengawasan di sekitar rumah yang bersangkutan pada Minggu malam sekitar pukul 21.15 Wita. Lima belas menit kemudian, petugas bergerak masuk ke dalam rumah dan mengamankan pria yang berada di dalam kamar.

Baca Juga:  Satpol PP Tabanan Rekomendasikan Pembongkaran Restoran di Jatiluwih

Sesuai prosedur hukum, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Wilayah dan Pecalang setempat. Dari sinilah polisi menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam kamar.

Petugas menemukan dua paket besar diduga sabu di dalam sebuah tas bermotif bunga yang disimpan dalam keranjang hijau. Penggeledahan kemudian berlanjut hingga ditemukan sebuah container box berisi tas hitam yang menyimpan belasan paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan satu kotak hitam yang berisi satu paket diduga sabu, timbangan digital merek ACIS, alat bantu pengemasan, serta pipet plastik yang telah dimodifikasi. Di atas meja kamar, kembali ditemukan tiga paket diduga sabu beserta satu alat hisap atau bong.

Saat seluruh barang bukti diperlihatkan, pria berinisial I GBBY mengakui bahwa paket-paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti bersama yang bersangkutan diamankan ke Mapolres Tabanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil inventarisasi penyidik, barang bukti terdiri atas dua paket besar dengan berat masing-masing sekitar 99,86 gram dan 91,03 gram netto, empat paket ukuran sedang dengan berat hampir 20 gram per paket, sepuluh paket ukuran kecil, serta empat paket lain dengan berat bervariasi.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 20 paket diduga sabu dengan berat total 280,92 gram netto atau 296,54 gram bruto. Jumlah tersebut tergolong besar dan diduga kuat telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Baca Juga:  Pemilos Serentak 2026 di Tabanan Libatkan 38.783 Pemilih

Selain narkotika, petugas turut menyita dua plastik klip kecil, satu plastik klip besar, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu, 133 micro tube PCR, satu unit telepon genggam Oppo A60 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga modus operandi yang dilakukan adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi kini masih menelusuri asal barang haram tersebut sekaligus memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tabanan sepanjang tahun 2026. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang cepat ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran puluhan paket diduga sabu tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi menjaga Kabupaten Tabanan tetap aman dari peredaran narkotika,” tegas Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER