BerandaDenpasarKoster Percepat Perlindungan LP2B di Bali, Lahan Produktif Tak Boleh Beralih Fungsi

Koster Percepat Perlindungan LP2B di Bali, Lahan Produktif Tak Boleh Beralih Fungsi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Koster menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan yang selama ini menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian Bali.

“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” tegas Koster.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi untuk kepentingan investasi.

“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” ujarnya.

Koster menilai kebijakan tersebut selaras dengan arah pembangunan Bali yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang budaya dan kehidupan masyarakat Bali.

Ia juga meminta agar program perlindungan lahan pertanian diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai pilot project Sustainable Development Goals (SDGs) yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas.

“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan pemerintah pusat siap mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.

“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.

Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Kebijakan ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan dan tingginya tekanan investasi.

Selain memperoleh perlindungan hukum, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B berhak menerima berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pendukung pertanian.

Bagi Bali, keberadaan LP2B memiliki nilai strategis karena tidak hanya menjaga produksi pangan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini menerapkan pengendalian alih fungsi lahan secara ketat melalui moratorium perubahan fungsi lahan pertanian produktif.

Baca Juga:  Koster Tegaskan Peran PKK, Posyandu, dan Dekranasda di Bali

Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Regulasi ini mengunci status zonasi lahan pertanian produktif, memperketat proses perizinan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.

Selain itu, pemanfaatan ruang juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan.

Melalui penguatan regulasi, penataan ruang, pemberian insentif kepada petani, serta pembangunan infrastruktur pertanian, Pemerintah Provinsi Bali berupaya memastikan pembangunan sektor pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.

Langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan sawah, percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pembangunan jaringan irigasi strategis, serta pemberian insentif bagi petani.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu mempercepat penyelesaian tata ruang di seluruh kabupaten/kota sekaligus memperkuat LP2B sebagai benteng utama menjaga ketahanan pangan, kelestarian subak, dan keberlanjutan pembangunan Bali.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER