DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para rohaniawan lintas agama kembali mendapat apresiasi.
Melalui dukungan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali memastikan ribuan rohaniawan Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Kristen, dan Konghucu memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada masyarakat.
Program yang telah berjalan sejak 2023 itu berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Hingga saat ini tercatat 16.794 rohaniawan di seluruh kabupaten/kota di Bali berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Apresiasi terhadap kebijakan tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, saat bertemu Gubernur Bali di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Menurut Suarja, Bali menjadi salah satu daerah yang menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pekerja nonformal, khususnya para rohaniawan, melalui pemberian jaminan sosial yang dibiayai pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Wayan Koster meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali terus melakukan pembaruan data rohaniawan secara berkala agar program perlindungan sosial tepat sasaran.
Ia menegaskan validitas data menjadi kunci agar seluruh rohaniawan yang berhak benar-benar memperoleh manfaat perlindungan dari negara.
“Ini program yang sangat Marhaenisme, di mana para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” tegas Koster.
Menurutnya, keberadaan rohaniawan tidak hanya berperan dalam pelayanan keagamaan, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali.
Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan perlindungan sosial sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa pendataan rohaniawan dilakukan secara berkelanjutan.
Pembaruan data dilaksanakan setiap bulan November dengan melibatkan pemerintah desa sebagai sumber data utama sehingga daftar penerima manfaat selalu akurat dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan agar peserta yang sudah tidak memenuhi syarat dapat diperbarui, sementara rohaniawan baru dapat segera memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menjelaskan bahwa seluruh rohaniawan yang berstatus peserta aktif memperoleh perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Namun apa pun itu, kami tetap mendoakan agar para rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh.
Sedangkan apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program beasiswa pendidikan bagi anak peserta aktif yang meninggal dunia sehingga pendidikan anak tetap dapat berlanjut.
Menurut Suarja, manfaat tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja, termasuk rohaniawan yang selama ini mengabdikan diri melayani umat.
Selain mengevaluasi program perlindungan sosial bagi rohaniawan, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya.
Salah satunya adalah rencana pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan yang saat ini masih dalam tahap kajian.
Pemerintah Provinsi Bali bersama BPJS Ketenagakerjaan juga membahas penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pekerja Rentan, termasuk petani dan nelayan yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya terlindungi program jaminan sosial.
Agenda lainnya adalah penguatan pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali melalui sistem satu pintu yang dikelola pemerintah daerah.
Sistem tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh pekerja migran memperoleh perlindungan sosial secara menyeluruh sejak sebelum berangkat bekerja hingga kembali ke daerah asal.
Melalui berbagai program tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan komitmennya membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh kelompok pekerja, mulai dari rohaniawan, petani, nelayan, hingga pekerja migran. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga yang berkontribusi bagi pembangunan Bali.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











