BerandaTabananDPRD Tabanan Bahas 4 Ranperda Strategis, Apresiasi WTP ke-12 dan Perkuat Perlindungan...

DPRD Tabanan Bahas 4 Ranperda Strategis, Apresiasi WTP ke-12 dan Perkuat Perlindungan Lingkungan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Panitia Khusus II atas hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Keempat regulasi tersebut menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan Kabupaten Tabanan dalam bidang keuangan daerah, perumahan, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana.

Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (22/7/2026) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Tim Ahli DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.

Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum memasuki proses persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tabanan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Banggar menjelaskan proses pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah terkait.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali untuk 12 kali berturut-turut.

Capaian tersebut dinilai mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Banggar tetap memberikan sejumlah rekomendasi agar pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, khususnya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi tersebut diharapkan dilakukan melalui penguatan sistem administrasi berbasis digital, terutama pada pengelolaan objek pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga penerimaan daerah dapat meningkat secara efektif dan efisien.

Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar menyatakan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Pansus I Bahas Perumahan dan Lingkungan Hidup

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Lara, menyampaikan laporan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046 serta Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan kedua Ranperda tersebut telah dibahas secara intensif bersama perangkat daerah melalui serangkaian rapat internal maupun rapat kerja.

Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman disusun sebagai amanat regulasi nasional sekaligus menjadi pedoman pembangunan perumahan selama dua dekade ke depan.

Dokumen tersebut diharapkan mampu menciptakan pembangunan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan.

Selain itu, pembangunan kawasan permukiman juga diarahkan tetap berlandaskan nilai-nilai budaya Bali, falsafah Pancasila, Tri Hita Karana, dan Sad Kerthi sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:  Kota Tabanan dan Kota Singasana, Dua Identitas yang Menjadi Kebanggaan Bersama

Perkuat Perlindungan Lingkungan

Pansus I juga menaruh perhatian terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Melalui Ranperda tersebut diharapkan lahir sistem perlindungan lingkungan yang lebih komprehensif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.

Selama proses pembahasan, Pansus I juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal agar substansi regulasi lebih jelas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa depan.

Selain dua Ranperda tersebut, DPRD juga menerima laporan hasil pembahasan Pansus II terkait Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.

Regulasi ini dipandang penting mengingat Kabupaten Tabanan memiliki potensi ancaman bencana alam seperti banjir, longsor, cuaca ekstrem, hingga gempa bumi.

Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Melalui pembahasan empat Ranperda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas sebagai dasar pembangunan daerah yang akuntabel, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tabanan di masa mendatang.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER