BerandaTabananPansus II DPRD Tabanan Dorong Perda Penanggulangan Bencana, Libatkan Desa Adat hingga...

Pansus II DPRD Tabanan Dorong Perda Penanggulangan Bencana, Libatkan Desa Adat hingga Masyarakat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan memperkuat komitmennya dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (23/7), Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah sebagai payung hukum dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang mengancam wilayah Kabupaten Tabanan.

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan dan dihadiri Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta berbagai unsur pemerintahan lainnya.

Dalam laporan Panitia Khusus II yang dibacakan Gusti Komang Wastana, dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah disusun sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh di Kabupaten Tabanan.

Menurutnya, karakteristik geografis, klimatologis, dan hidrologis Tabanan membuat daerah ini memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai jenis bencana alam, mulai dari banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, angin kencang, hingga potensi gempa bumi dan bencana lainnya.

Karena itu, keberadaan Perda dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pada tahap mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, maupun rekonstruksi pascabencana.

“Peraturan Daerah ini menjadi landasan hukum agar seluruh proses penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan,” ungkap Gusti Komang Wastana dalam laporannya.

Pansus II juga menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat agar upaya mitigasi maupun penanganan bencana berjalan lebih efektif.

Karena itu, Ranperda tersebut memberikan ruang lebih luas bagi peran Pemerintah Desa, Desa Adat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, relawan kebencanaan, hingga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi salah satu kunci dalam membangun ketangguhan daerah menghadapi ancaman bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Selain memperkuat aspek kelembagaan, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi antarinstansi, pembagian kewenangan, sistem pendanaan, pengelolaan bantuan kebencanaan, hingga penguatan edukasi dan budaya sadar bencana di tengah masyarakat.

Pansus II berharap melalui regulasi baru tersebut, seluruh proses penanganan bencana di Kabupaten Tabanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terukur sesuai standar nasional penanggulangan bencana.

Tidak hanya itu, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan agar implementasi Perda nantinya dapat berjalan maksimal.

Salah satu rekomendasi utama ialah segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana setelah Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Diskominfo Tabanan Ikuti Uji Publik Monev KIP 2026

Keberadaan Perbup dianggap sangat penting karena akan mengatur secara lebih rinci mekanisme pelaksanaan di lapangan, termasuk koordinasi antarperangkat daerah, tata cara penanganan bencana, hingga pengalokasian anggaran.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, pelaksanaan Perda diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Usai mendengarkan laporan Badan Anggaran, Pansus I, dan Pansus II, DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan sikap akhir dewan yang pada prinsipnya menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum berbagai program strategis Pemerintah Kabupaten Tabanan, termasuk penguatan sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif terhadap tantangan perubahan iklim dan meningkatnya risiko kebencanaan.

Melalui pengesahan Ranperda ini, DPRD berharap Kabupaten Tabanan semakin siap menghadapi berbagai potensi bencana sekaligus mampu membangun budaya mitigasi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Dengan regulasi yang kuat, koordinasi yang solid, serta partisipasi aktif masyarakat, upaya melindungi keselamatan warga dan meminimalkan dampak bencana diharapkan dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER