BerandaTabananPolres Tabanan Dalami Kasus Pengeroyokan di Baturiti

Polres Tabanan Dalami Kasus Pengeroyokan di Baturiti

Periksa 18 Saksi, Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terus bergulir. Memasuki tahap penyidikan intensif, Polres Tabanan telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan lima warga sebagai tersangka. Penyidik juga memastikan proses hukum belum selesai karena masih membuka peluang adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut menjadi sorotan karena berawal dari dugaan tindak pidana pencurian ayam yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kepolisian menegaskan, apa pun latar belakang peristiwa, tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidikan dilakukan secara maraton sejak kejadian dilaporkan. Tim penyidik bekerja dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui secara langsung maupun tidak langsung kronologi peristiwa.

“Hingga saat ini kami telah memeriksa 18 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Made Teddy Satria Permana dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).

Menurut Teddy, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap warga yang berada di lokasi saat kejadian, tetapi juga terhadap keluarga korban serta sejumlah pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Seluruh keterangan yang diperoleh kemudian dianalisis dan dicocokkan dengan hasil olah TKP serta barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh sehingga penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polres Tabanan menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mengedepankan prinsip pembuktian melalui alat bukti yang sah.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan.

Barang bukti yang disita meliputi pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian, sebatang besi, serta sebatang bambu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Seluruh barang bukti kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Di samping itu, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium forensik apabila diperlukan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan peristiwa yang terjadi.

AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi lanjutan, serta melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

“Jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan orang lain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki peran dalam aksi pengeroyokan tersebut. Setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Polres Tabanan menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penangkapan, penyelidikan, dan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan masyarakat.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun pelanggaran hukum baru.

Baca Juga:  Rest Area Selabih Tabanan Berdiri di Lahan Desa Adat, Pemanfaatan Lewat Pinjam Pakai

Menurut penyidik, tindakan kekerasan yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat hingga meninggal dunia dapat menimbulkan konsekuensi pidana yang serius bagi pelakunya.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana mengenai tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 262 ayat (4) yang mengatur ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, tingkat keterlibatan masing-masing tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Polres Tabanan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional tanpa mengganggu jalannya proses hukum.

Di sisi lain, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa penyelesaian setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban, menahan diri dari tindakan kekerasan, serta mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER