DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan penuh terhadap program Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam upaya pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Bali saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejati Bali, Kamis (30/7).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Made Indra menegaskan bahwa setiap anak telantar di Bali harus segera memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat utama untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Menurutnya, kepemilikan identitas resmi merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk anak-anak telantar yang selama ini menghadapi berbagai kendala administrasi akibat kondisi sosial maupun ekonomi.
“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” ujar Dewa Made Indra.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta seluruh jajaran yang telah menggagas program tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak.
Sekda Bali menekankan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tidak boleh dipandang hanya sebagai proses administratif semata, melainkan menjadi komitmen bersama seluruh lembaga untuk memastikan hak-hak anak telantar benar-benar terpenuhi.
Ia berharap kerja sama yang telah dibangun di tingkat Provinsi Bali dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Bali sehingga proses penerbitan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat berjalan lebih cepat.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini merupakan bentuk komitmen kita menghadirkan negara bagi anak-anak telantar yang membutuhkan perhatian,” katanya.
Dewa Made Indra menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah anak telantar di Bali yang belum memiliki identitas resmi berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun dokumen kependudukan lainnya.
Padahal, tanpa dokumen tersebut, mereka berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga negara.
Mulai dari proses pendaftaran sekolah, memperoleh layanan kesehatan, bantuan sosial, pembukaan rekening perbankan, hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya memerlukan identitas kependudukan yang sah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi sehingga proses pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.
Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan bukan hanya berkaitan dengan pencatatan identitas, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar.
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” ujarnya.
Kajati Bali menegaskan bahwa anak-anak yang tidak memiliki dokumen kependudukan akan menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pelayanan publik sehingga berpotensi meningkatkan kerentanan sosial pada masa depan.
“Karena tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan sejumlah instansi terkait, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan kewenangan masing-masing secara terintegrasi sehingga anak telantar yang mengalami kendala administrasi kependudukan dapat segera memperoleh dokumen resmi.
Program ini juga diharapkan menjadi model kolaborasi yang dapat diterapkan di berbagai daerah lain dalam menjamin pemenuhan hak identitas anak serta memperluas akses terhadap layanan publik yang berkualitas di Indonesia.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











