Jembrana,mediapelangi.com-Polsek kota Negara menangkap Yeyen Peni Suyanto,asal Kupang. Pembantu rumah tangga yang juga pengasuh anak di rumah Luh Suriyani, warga Kelurahan Dauh Waru Jembrana ini ditangkap lantaran terbukti mencuri perhiasan emas milik majikannya.
Korban yang juga majikan pelaku melapor kehilangan emas seberat 32 gram miliknya pada 24 November lalu,kepolsek Kota Negara yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu sempat kabur ke Denpasar. “Dari keterangan korban saat itu ia kehilangan 1 buah giwang emas dengan berat 6 gram,anting kerrawang dengan berat 2 gram,kalung bijih hitam dengan berat 7 gram,cicin ukir anak dengan berat 1,5 gram,cincin ukir mata abu dengan berat 7 gram,serta kalung dan medali dengan berat 7 gram. semua perhiasan emas tersebut korban tempatkan dalam sebuah tas” ujar Kapolsek Kota Negara AKP Herson Djuanda.Rabu(30/11)
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit 1 IPDA Agung Setyo Negoro,ternyata perhiasan emas milik korban digadaikan pelaku di Pegadian jalan Pahlawan Jembrana diselatan Polres Jembrana. Bahkan perhiasan emas milik korban juga digadaikan di Denpasar. “saat kami tanya di pegadaian jalan Pahlawan siapa yang menggadaikan emas ini ternyata kami dapatkan nama pelaku”Imbuh panit 1 polsek kota Negara IPDA Agung Setyo Negoro. Setelah mengantongi nama pelaku Kapolsek Kota Negara langsung menangkap pelaku. saat pelaku datang dari Denpasar dan kembali ke tempat kos di kelurahan Dauh Waru Jembrana.Dari hasil pemeriksaan pelaku Yeyen Peni Suyanto mengaku melakukan aksi pencurian di rumah majikannya untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yo pasal 64 tentang pencuran dengan pemberatan yang dilakukan berulangkali dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.-(ad-mp-eka)