BerandaTabananDPRD Tabanan Bahas Ranperda SJUT, Kabel dan Utilitas Ditata Terpadu

DPRD Tabanan Bahas Ranperda SJUT, Kabel dan Utilitas Ditata Terpadu

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Penataan jaringan utilitas di Kabupaten Tabanan mulai diarahkan menuju sistem yang lebih tertib dan terpadu. Hal tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tabanan saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), Selasa (15/9/2026).

Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Kabupaten Tabanan tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Pansus IV, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perangkat daerah terkait, Perumda Sanjayaning Singasana, Perumda Tirta Amerta, PLN Kabupaten Tabanan, PT Telkom serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.

Ketua Pansus IV DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, pembahasan Ranperda SJUT menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ketertiban dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan infrastruktur utilitas di daerah.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek pembentukan regulasi, tetapi juga untuk menghimpun masukan dari pihak-pihak yang secara langsung berkaitan dengan jaringan utilitas.

Omardani menekankan agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Penataan jaringan utilitas diharapkan mampu mendukung keteraturan kawasan, termasuk kawasan suci dan tempat suci di Kabupaten Tabanan.

Dari sisi substansi, Pansus IV meminta setiap norma dalam Ranperda dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Sejumlah poin teknis turut menjadi perhatian, antara lain kejelasan koridor SJUT melalui Keputusan Bupati, pengaturan Kawasan Wajib SJUT dengan persyaratan kumulatif, serta pembedaan antara izin, dispensasi dan rekomendasi.

Pansus juga menyoroti status tanah dan Barang Milik Daerah (BMD), pihak yang dapat melaksanakan pembangunan SJUT, kapasitas dan cadangan kapasitas jaringan, mekanisme pemeriksaan dan kelaikan, hingga aturan mengenai pembatasan, pemindahan dan pembongkaran jaringan.

Aspek pengelolaan dan pemanfaatan SJUT juga menjadi perhatian. Pansus meminta hubungan antara Tarif Layanan SJUT, Retribusi Daerah dan pemanfaatan BMD dirumuskan secara tegas.

Selain itu, penguatan sanksi administratif dan paksaan pemerintah perlu diatur dengan jelas. Pansus juga meminta adanya pembedaan antara jaringan eksisting yang memiliki dasar hukum dengan jaringan yang tidak memiliki dasar pemanfaatan yang sah.

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyatakan siap menerima berbagai arahan Pansus IV sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Koordinasi dengan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan juga akan dilakukan agar pengaturan SJUT dapat diterapkan dengan memberikan kepastian hukum.

Dalam rapat tersebut, PT Telkom bidang Infrastruktur Denpasar menyampaikan kesiapan menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengelolaan SJUT, termasuk kemungkinan pelaksanaan pilot project.

Sementara itu, PLN Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya koordinasi karena kabel udara dan kabel tanam memiliki kebutuhan teknis yang berbeda. PLN juga mengharapkan sosialisasi yang baik terkait sistem dan tarif SJUT.

Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, PLN berharap sarana SJUT disiapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan maupun pemindahan jaringan lama.

Perumda Tirta Amerta menyatakan siap mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan. Namun, jaringan air minum memiliki karakteristik tersendiri, terutama terkait potensi kebocoran pipa yang dapat berdampak terhadap jaringan utilitas lainnya.

Baca Juga:  Indeks Inovasi Daerah Tabanan 2026 Naik 13,90 Poin, Masuk Peringkat Ketiga Se-Bali

Perumda Sanjayaning Singasana juga menyambut baik rencana pengaturan SJUT melalui Peraturan Daerah. Perumda mengingatkan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi sebelum penataan atau pemotongan jaringan dilakukan untuk mencegah konflik maupun gangguan pelayanan.

Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Pansus IV meminta perangkat daerah melakukan inventarisasi dan menindaklanjuti persoalan teknis yang muncul dalam rapat.

Pendataan dan verifikasi juga diminta terhadap pihak yang menggunakan atau memanfaatkan jaringan utilitas, baik badan usaha berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Verifikasi mencakup status penggunaan jaringan dan dasar pemanfaatannya.

Terhadap jaringan yang tidak memiliki dasar pemanfaatan sah atau tidak memenuhi ketentuan, Pansus meminta penertiban dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan. Ketentuan penindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran, harus dirumuskan secara jelas dengan tetap memperhatikan hasil pendataan, verifikasi, pemeriksaan teknis, status perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus IV menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu untuk dilanjutkan ke mekanisme pembahasan berikutnya dengan sejumlah perubahan dan penyesuaian substansi.

Melalui Ranperda SJUT, DPRD Tabanan berharap penataan jaringan utilitas memiliki landasan hukum yang jelas serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, penyelenggara utilitas dan masyarakat. Penataan tersebut diarahkan agar jaringan utilitas di Tabanan berlangsung terpadu, aman, tertib, efisien dan berkelanjutan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER