TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Tabanan mulai dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Tabanan.
Pembahasan yang berlangsung Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan tersebut tidak hanya menyentuh aspek teknis penyusunan regulasi. DPRD juga menyoroti dampak penetapan LP2B terhadap hak masyarakat sebagai pemilik lahan, insentif bagi pemilik lahan pertanian, hingga potensi berkurangnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rapat kerja Pansus V dihadiri Pimpinan DPRD, anggota Pansus V, jajaran Pemkab Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Tabanan, Kelompok Ahli Pemkab serta Tim Ahli DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan, dari sisi mekanisme dan teknis penyusunan, Ranperda LP2B telah mengacu pada pedoman. Namun, substansinya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena penetapan lahan pertanian berkelanjutan berkaitan langsung dengan pemanfaatan hak masyarakat atas tanah.
Perlindungan lahan pertanian dinilai perlu tetap memperhatikan kepentingan pemilik lahan. Karena terdapat pembatasan terhadap pemanfaatan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B, pemerintah daerah juga perlu mengkaji bentuk dukungan yang dapat diberikan.
Salah satunya melalui kemungkinan pemberian insentif kepada pemilik atau pengelola lahan yang mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Bentuk insentif, mekanisme pemberian serta kemampuan anggaran daerah menjadi bagian yang masih harus dikaji sebelum pengaturan tersebut dituangkan secara lebih konkret dalam Ranperda.
Ketua Pansus V DPRD Tabanan I Wayan Lara menegaskan, regulasi yang disusun harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dibebankan kepada pemilik lahan. Pemerintah daerah juga perlu mengambil peran agar lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap dikelola dan mampu mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.
Pansus V juga menekankan pentingnya memastikan lahan yang nantinya masuk kawasan LP2B tidak tumpang tindih dengan kawasan yang diperuntukkan bagi pariwisata, industri, permukiman maupun pembangunan lainnya.
Sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang menjadi perhatian penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan, pembentukan Ranperda LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan daerah dibutuhkan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam menjaga lahan pertanian pangan dari ancaman degradasi, alih fungsi maupun fragmentasi lahan.
Bagi Tabanan, isu tersebut memiliki arti penting karena sektor pertanian menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat. Kabupaten Tabanan juga selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan di Bali.
Karena itu, keberadaan lahan pertanian yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor pendukung ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan.
Pemkab Tabanan menyampaikan bahwa secara persentase daerah telah memenuhi ketentuan LP2B terhadap Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, secara regional Bali masih terdapat kekurangan luasan LP2B di sejumlah daerah akibat perkembangan pembangunan.
Adanya permintaan agar Tabanan turut memenuhi kekurangan luasan tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat. Sebab, penambahan luasan LP2B akan berpengaruh terhadap keleluasaan pemanfaatan ruang untuk kawasan lainnya.
Pembahasan kemudian mengarah pada dampak penetapan LP2B terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan PBB.
Pansus V meminta penjelasan mengenai potensi berkurangnya penerimaan pajak apabila kebijakan tersebut diterapkan serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Tabanan menjelaskan, perhitungan potensi penerimaan pajak yang berkurang belum dapat dilakukan secara rinci. Hal itu karena masih diperlukan sinkronisasi data perpajakan dengan luasan lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa keringanan PBB hingga nol persen telah diterapkan di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang juga menjadi bagian dari kawasan LP2B.
Untuk pembahasan berikutnya, Pansus V meminta Pemkab Tabanan melengkapi data dan perhitungan potensi penerimaan pajak yang berkurang apabila keringanan atau pembebasan PBB diterapkan.
Data mengenai kebutuhan anggaran untuk pemberian insentif lainnya juga diminta sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda LP2B.
Melalui pembahasan ini, DPRD Tabanan mendorong agar regulasi LP2B nantinya mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat di tengah kebutuhan pembangunan serta perkembangan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











