fbpx

Bawa Senpi Tanpa Surat, Deluk Diamankan Polisi

Gianyar,mediapelangi.com- Satuan Reskrim Polres Gianyar  Amankan MW alias Deluk (33) asal Banjar Gentong,Desa Tegallalang, Gianyar. MW alias Deluk diamankan karena kedapatan membawa senjata api (Senpi) tanpa ijin, senja jenis FN Browning Power Automatic.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marsel Doni, membenarkan diamankannya MW alias Deluk pada Jumat  (1/12/2017), pukul 01.00 WITA bertempat di Warung Nyoman milik Nyoman Witawan di jalan Raya Tebongkang Singakerta Ubud Gianyar.

MW alias Deluk (33) yang kesehariannya bekerja sebagai scurity, pada Jumat, (1/12/2017) sekira pkl 01.00 Wita datang bersama empat kawannya ke warung Nyoman untuk minum minum yang dihandle oleh dua orang waitres.

Sambil menikmati minuman jenis bir, setelah menenggak beberapa minuman kemudian menari dipanggung, selang beberapa saat MW alias Deluk kembali ke meja,saat MW alias Deluk mengambil rokok yang berada dalam tas pinggangnya, sebuah senpi jenis pistol terjatuh dan dilihat oleh kedua waitres yang menghandlenya saat minum.

Dengan melihat ada sebuah senpi mati dari tas pinggang MW alias Deluk, lalu salah seorang waitres melaporkan ke petugas keamanan Warung Nyoman,

Dengan adanya laporan dari Waitres selanjutnya Scurity warung nyoman menghampiri MW alias Deluk sembari memberikan penjelasan kepada MW, “bahwa tidak boleh membawa senpi masuk ke dalam warung dan sebaliknya malah Deluk menodongkan senpi kearah ke arah keamanan warung Nyoman.

Atas ulah MW alias Deluk, Security warung nyoman kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Ubud via telepone.

Atas adanya laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika KP, SIK bersama anggota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pelaku diamnakan dengan barang bukti 1 buah senpi di Polsek Ubud guna proses pengembangan lebih lanjut,”ungkap AKP Marsel Doni.(*mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.