BerandaTabananBawa Kabur Motor, Triawan Diringkus Polisi

Bawa Kabur Motor, Triawan Diringkus Polisi

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan Bali berhasil berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal itu berawal dari laporan dari korban Samsuni (31) alamat tinggal di Banjar Lebah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

Korban mengaku sepeda motornya dibawa kabur oleh Triawan Sulistio (33). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 11 juta lebih.

Usai mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Kediri, Kompol Fahmi Hamdani, Selasa (1/2/2022).

Menurut Kompol Fahmi peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Senin (8/11/2021) lalu.

Dia menyebutkan, kejadian tersebut  berawal saat, pelaku meminjam sepeda motor kepada korban bernama Samsuni (31) yang saat itu lagi berjualan lalapan lalapan di areal Bypass Ir. Soekarno, Kediri. Kemudian sepeda motor Honda Vario 125 No.pol B 3845  SXM dipinjamkan oleh  pelaku.

Baca Juga:  Restoran Permanen di Jalur Hijau Jatiluwih Disegel, Pemilik Abaikan Surat Peringatan

Namun lama ditunggu pelaku justru tidak pernah balik lagi setelah meminjam sepeda motor tersebut. Setelah mengambil motor, selanjutnya pelaku ke rumah kos korban di Banjar Lebah Sangulan, Desa Banjar Anyar mengambil uang Rp 1,5 juta dengan merusak jendela kamar kos. Bahkan lama di tunggu pelaku tidak juga kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berbekal keterangan korban dan barang yang di bawa pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu ke daerah Kuta Badung.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dinkes Tabanan, 73 Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan

Di daerah Kuta polisi mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku di sebuah rumah Popies1 Kuta, Badung. Bahkan akhirnya, polisi berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di tempat kosnya di Kuta Badung, kemudian di bawa ke Polsek Kediri.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa anatar pelaku dan korban saling kenal. Sehingga korban berani meminjamkan sepeda motor miliknya. Bahkan pelaku mengakui uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bayar sewa kos,”ungkap Kompol Fahmi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.[mp]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER