JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Pelabuhan Gilimanuk membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang hendak kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hendak membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max hasil curian keluar Bali, diamankan di Mapolsek Gilimanuk.
Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha mengatakan, pelaku Andi Kurniawan (23) asal Desa Wanasari,Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Tertangkapnya, pelaku berawal dari informasi yang diterima dari wilayah hukum Polres Badung soal kasus curanmor.
“Saat itu juga kami perintahkan seluruh anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu keluar penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kompol Darmanatha, Selasa (1/2/2022).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat motor tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam bernomor polisi DK 2561 QC pelaku tidak bisa menunjukan surat-suratnya. Kepada petugas pelaku menunjukan STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio DK 2870 PH. Sehingga, oleh personelnya dilakukan tindakan tilang dan sebagai barang bukti adalah motor N-Max tersebut.
Setelah dilakukan tindakan tilang oleh petugas, pengendara sepeda motor dimaksud, atau pelaku malah meninggalkan atau keluar dari pos 1 dan berjalan menuju kearah selatan Pos.
“Tiba-tiba terdengar orang berteriak dan terlihat pelaku berlari dan warga mengejar pelaku tersebut. Kami turut berlari mengejar pelaku, dan ketika ditangkap langsung kami amankan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek pelaku Andi melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N Max nopol DK 2561 QC milik majikanya bernama Supriono (31) di rumah kontrakany di Jalan Canggu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor Andi langsung kabur mengendarai sepeda motor menuju Pelabuhan Gilimanuk. “Saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam nopol DK 2561 QC yang dikendarai pelaku. Pelaku tidak bisa menujukan kelengkapan surat-surat kendaraan,”ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol DK 2561 QC. 3 unit HP merk Xiomi type 5A, satu HP merk Realmi type C15, satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio nopol DK 2870 PH, serta yang tunai Rp 900 ribu. Selanjutnya penyidikan kasus curanmor dilimpahkan ke Polres Badung.[mp]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











