fbpx

DPRD Tabanan Evaluasi dan Validasi Sejumlah Perda

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Tabanan  bersama eksekutif Pemda Tabanan bersepakatan untuk melakukan evaluasi dan validasi sejumlah regulasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).

Ini dilakukan setelah banyak dari perda-perda yang dikeluarkan sudah tidak sesuai atau relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Apalagi usia dari perda dan perbup sudah ada yang mencapai 20 tahun lebih. Ditambah lagi dengan banyaknya perda yang tidak dikuatkan dengan Perbup Bupati Tabanan.

Hal itu terungkap ketika Dewan Tabanan menggelar rapat bersama dengan para OPD dan bagian hukum Pemkab Tabanan, Rabu (8/3/2023).

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengaku dalam waktu terdekat memang pihaknya menyelsaikan perda inisiatif perparkiran dan perda desa presisi. Namun setelah pihaknya cek banyak perda yang belum ada peraturan bupati.

“Selain itu ternyata banyak pula kami temukan perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Artinya Perda yang perlu dirubah atau direvisi,” ungkapnya.

Maka dari itu pihanya memanggil dari pada eksekutif dalam hal ini OPD-OPD terkait. Untuk meminta melakukan evluasi dari perda-perda yang ada di OPD.

“Kalau masih diperlukan perda tersebut ya tidak dievaluasi, namun segera dilanjutkan dengan Perbup,” jelasnya.

Dirga menyebut ada sekitar 43 peraturan daerah yang pihanya akan validasi dan evaluasi dengan pihak eksekutif nantinya. Mengingat perkembangan zaman saat ini, apakah masih diperlukan, dirubah atau dilanjutkan penguatan dengan peraturan bupati.

“Jangan sampai nanti ada perda yang sudah lama, kemudian diterapkan tidak relavan dengan situasi dan kondisi saat ini. Nah inilah yang menjadi pengawasan kami,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan validasi dan data perda. Apakah perda masih relevan dilaksanakan, itu yang pihaknya akan evaluasi. “Soal berapa jumlah itu masih rinci saat ini,” sebutnya.

Yang pasti sejauh ini perda pajak retribusi yang pihaknya tuntas harus tahun ini sebagai tindak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Karena kalau belum ditetapkan atau dituntaskan, nantinya tidak bisa melakukan pungutan PAD tahun 2024, itu prioritas kami” pungkasnya.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.