fbpx
PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024: Cek Syaratnya dan Daftar Sekarang!”

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan segera membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.01.01/KI/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan 2024 yang diterbitkan pada 10 September 2024.

Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Winarya, mengajak masyarakat dan generasi muda yang memenuhi syarat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada dengan mendaftar sebagai PTPS. Menurut Winarya, proses rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami mengajak masyarakat, generasi muda, dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan serta mampu untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS,” ujar Winarya.

Winarya, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan, menambahkan bahwa proses rekrutmen PTPS akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan, masyarakat dapat mengaksesnya melalui media sosial resmi Bawaslu Tabanan dan media sosial Pengawas Pemilu Kecamatan setempat.

Dengan membuka kesempatan luas bagi masyarakat, Bawaslu berharap dapat mengoptimalkan pengawasan Pemilihan 2024 demi terwujudnya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Tabanan.[ka]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.