TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi II DPRD Tabanan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk segera mengambil tindakan terhadap sejumlah bangunan liar tanpa izin yang berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, dalam rapat kerja dengan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Bangunan yang berdiri di jalur hijau itu sama saja dengan bangunan liar, terlebih berdiri di lahan sawah yang dilindungi. Jadi harus ditertibkan, dan ini perlu ketegasan Pemkab Tabanan,” tegas Lara, Kamis (31/10).
Komisi II sebelumnya telah melakukan inspeksi terhadap bangunan tersebut, yang rencananya akan digunakan sebagai vila dan restoran. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa bangunan itu berdiri megah di atas LSD, namun pihak investor tidak mampu menunjukkan izin yang sah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta Pemkab Tabanan segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek tersebut. Lara mempertanyakan apakah diperbolehkan mendirikan bangunan di atas lahan sawah yang dilindungi. “Dari paparan pihak terkait, jelas bahwa peraturan melarang pendirian bangunan di lahan sawah yang dilindungi. Namun, kenyataan di lapangan, proyek ini terus berjalan dan sudah mencapai hampir 50 persen,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menekankan bahwa Pemkab Tabanan harus memiliki sikap tegas terhadap investor yang melanggar aturan. “Ini harus jelas, apa yang akan menjadi tindakan jika terjadi pelanggaran membangun di lahan yang dilindungi. Bukan berarti kami melarang investasi di Tabanan, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Lara.[ka]