fbpx

KPU Tabanan Gelar Bimtek Sosialisasi Sikadeka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Kurnia Seafood Bali, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (5/11).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Kurnia Seafood Bali, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (5/11). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan, termasuk Polres Tabanan, Kejari Tabanan, Badan Kesbangpol Tabanan, Bawaslu Tabanan, serta ketua dan bendahara partai politik pengusung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa Bimtek ini diselenggarakan sebagai bentuk persiapan bagi partai politik peserta Pilkada untuk menyusun LPPDK, yang merupakan salah satu kewajiban parpol dalam tahapan pemilu. “Bimtek ini diadakan agar peserta pemilu dapat memahami aturan dan petunjuk teknis pelaporan dana kampanye secara baik serta mengetahui sanksi jika melanggar ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suwitra menjelaskan bahwa paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat tanggal 24 November. KPU berharap dengan adanya bimbingan teknis ini, para partai politik tidak kebingungan atau terlambat dalam menyampaikan laporan tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penggunaan dana kampanye,” tambahnya.

Suwitra juga menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan utama pelaporan dana kampanye, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ketiga tahapan ini menjadi landasan transparansi arus dana kampanye dalam proses pemilu.

Selain itu, KPU Tabanan memperkenalkan aplikasi Sikadeka, yang merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Aplikasi ini bukan hanya sebagai alat pelaporan dana kampanye, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pendokumentasian digital yang memudahkan KPU, PPATK, perbankan, dan pemangku kepentingan lain dalam pengelolaan dana kampanye.

Dengan adanya Bimtek ini, KPU Tabanan berharap partai politik peserta Pilkada 2024 dapat mengelola dana kampanye dengan lebih transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.[ka]

 

 

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.