TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali menemukan sederet pelanggaran baru di kawasan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, saat sidak Selasa (2/12/2025).
Selain 13 bangunan yang terbukti menyerobot Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pansus juga mendapati gubuk-gubuk pertanian di tengah sawah yang disulap menjadi warung berjualan—praktik yang dinilai melanggar tata ruang dan merusak estetika lanskap warisan dunia.
Dalam sidak itu, pansus yang diketuai Made Suparta menemukan tidak hanya 13 bangunan melanggar yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tetapi juga menjumpai maraknya praktik penyalahgunaan gubuk pertanian menjadi tempat berjualan.
Temuan itu terlihat sepanjang jalur treking persawahan. Gubuk-gubuk yang semestinya dipakai petani untuk menyimpan alat bertani, hasil panen, atau sebagai kandang sapi, justru di beberapa titik telah berubah fungsi menjadi warung. Pansus menilai kondisi tersebut melanggar fungsi ruang dan mengganggu nilai estetika bentang alam subak Jatiluwih.
“Gubuk-gubuk ini perlu diseragamkan agar lebih asri, dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat jualan,” tegas Made Suparta, usai sidak. Ia berharap pengelola DTW Jatiluwih dan Pemkab Tabanan bertindak tegas karena pelanggaran di LP2B dan LSD tidak bisa ditoleransi.
Suparta menambahkan, pansus juga menerima laporan masyarakat terkait praktik serupa yang dikhawatirkan terus berkembang jika tidak segera ditangani.
Menanggapi temuan tersebut, Sekda Tabanan I Gede Susila menjelaskan bahwa keberadaan gubuk pada dasarnya diperuntukkan bagi aktivitas pertanian warga. Karena itu, perubahan fungsi menjadi tempat usaha jelas melanggar peruntukan.
“Tentunya tidak boleh ada aktivitas seperti berjualan di tengah sawah menggunakan gubuk tersebut. Fungsinya murni untuk kebutuhan pertanian,” ujar Susila, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Tabanan saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah penertiban dan regulasi tambahan untuk memperkuat pengawasan.
“Memang ada beberapa pelanggaran yang terlihat. Dengan kondisi tersebut, kami melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya,” kata Susila.
Sementara Kasatpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menyampaikan pihaknya belum dapat melakukan eksekusi tanpa instruksi dari Satpol PP Provinsi Bali. Terlebih terkait bangunan akomodasi wisata dan gubuk-gubuk ‘terlarang’ yang sudah berulangkali diberi peringatan.
“Saat ini belum ada arahan lebih lanjut. Kami masih menunggu proses dari Satpol PP Provinsi Bali, termasuk pemanggilan pemilik bangunan,” jelasnya.
Sukanada menegaskan, pihaknya siap bergerak kapan saja jika sudah ada surat perintah resmi dari provinsi.
DTW Jatiluwih, yang selama ini menjadi ikon pariwisata berbasis alam dan budaya Bali, kembali menjadi sorotan publik setelah temuan puluhan pelanggaran tata ruang. Selain 13 bangunan akomodasi wisata yang dinyatakan berdiri di zona terlarang, laporan masyarakat terkait penyalahgunaan gubuk pertanian juga terus mengalir kepada pansus.
Dengan statusnya sebagai Warisan Budaya Dunia, kawasan ini memiliki aturan ketat terkait tata ruang dan pelestarian lanskap subak. Setiap pelanggaran dianggap berpotensi menggerus nilai budaya dan mencoreng komitmen pelestarian yang telah disepakati.
Sidak lanjutan dan koordinasi lintas instansi masih akan digelar dalam waktu dekat untuk memastikan penertiban berjalan tanpa kompromi. Pansus TRAP menegaskan, penataan DTW Jatiluwih harus kembali pada prinsip utama: menjaga sawah, melindungi subak, dan memastikan aktivitas wisata tidak merusak ruang pertanian.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











