BerandaTabananLanggar Sempadan Sungai, Vila Investor Jakarta Disetop

Langgar Sempadan Sungai, Vila Investor Jakarta Disetop

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencoreng Kabupaten Tabanan. Sebuah vila milik investor asal Jakarta terpaksa dihentikan pembangunannya karena membangun di sempadan Sungai Subak Galuh serta belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Penghentian seluruh aktivitas pembangunan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan pada Jumat (30/1/2026). Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi I DPRD Tabanan setelah melakukan inspeksi mendadak lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Komisi I DPRD Tabanan tidak hanya menemukan pelanggaran pada bangunan vila, tetapi juga adanya pembangunan jembatan penghubung serta aktivitas pengkaplingan tanah di wilayah perbatasan Banjar Kebilbil, Desa Belalang, dengan Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan, vila tersebut berdiri di sepanjang aliran Sungai Subak Galuh yang berada di perbatasan dua desa. Dewan menemukan indikasi penyempitan alur sungai yang dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko banjir di kawasan tersebut.

“Bangunan vila ini sudah jelas melanggar sempadan sungai. Pemilik memang mengurus Izin Tata Ruang (ITR), namun tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan izin membangun. Karena itu kami merekomendasikan Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas pembangunan,” tegas Omardani.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai sempadan sungai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Untuk kawasan sungai di luar wilayah perkotaan yang bertanggul, jarak sempadan minimal ditetapkan lima meter dari tepi luar kaki tanggul, sedangkan di kawasan perkotaan minimal tiga meter.

“Jika merujuk aturan tersebut, bangunan vila ini dipastikan melanggar karena dibangun di tepi tanggul. Bangunan wajib dibongkar untuk mengembalikan kondisi sungai seperti semula,” ujarnya.

Selain pembangunan vila, investor juga membangun jembatan penghubung menuju area kaplingan di sisi timur bangunan. Padahal, lahan yang dikapling seluas sekitar 88 are tersebut masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pembangunan jembatan di atas saluran Subak Galuh serta aktivitas pengkaplingan itu sebelumnya telah ditolak oleh masyarakat Desa Pandak Gede.

Baca Juga:  Dayu Winda Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tabanan

Perbekel Desa Pandak Gede, I Made Topik Wibawa, menegaskan bahwa sejak awal pihak desa tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan jembatan penghubung tersebut. Bahkan, melalui dua kali musyawarah desa, warga secara tegas menyatakan penolakan yang telah dituangkan dalam berita acara.

“Dari hasil koordinasi, kami sudah meminta agar pekerjaan dihentikan, namun justru tetap dilanjutkan. Secara tata ruang memang ada koordinasi dengan BWS, tetapi hasil musyawarah warga jelas menolak,” jelasnya.

Penolakan warga juga dilatarbelakangi pertimbangan sosial dan adat, terutama potensi terganggunya aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, I Made Suda, menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan perbaikan dan siap berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia mengakui adanya keterbatasan informasi sehingga pembangunan tidak sepenuhnya sesuai aturan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER