LABUAN BAJO, MEDIAPELANGI.com – Demi menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat, Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menandatangani komitmen bersama di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (28/1/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dua provinsi dalam memperkuat kerukunan sosial, menjaga ketertiban umum, serta menjunjung tinggi nilai kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penandatanganan komitmen tersebut menegaskan keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengantisipasi potensi konflik horizontal sekaligus memastikan setiap warga negara dapat hidup berdampingan secara harmonis, rukun, dan saling menghormati di tengah keberagaman budaya.
Dalam dokumen komitmen bersama tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus kerja sama Bali dan NTT. Salah satu poin yang dinilai paling krusial adalah Pembinaan dan Pembekalan Warga (Pre-Migration). Kedua gubernur sepakat memperkuat peran pemerintah daerah asal dalam memberikan edukasi dan pembekalan kepada warga yang akan bermigrasi, khususnya terkait adat istiadat, etika sosial, serta norma hukum di daerah tujuan.
Melalui pembekalan ini, proses perpindahan penduduk diharapkan berjalan lebih tertib dan terdata secara administratif, sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi warga yang bersangkutan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman budaya dan menjaga ketentraman masyarakat di daerah tujuan.
Poin kedua dalam komitmen bersama tersebut adalah Penguatan Komunikasi Budaya dan Ruang Dialog. Pemerintah Provinsi Bali dan NTT sepakat membangun ruang dialog yang inklusif guna menjembatani perbedaan budaya dan cara berekspresi sosial agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat. Penyelesaian persoalan sosial akan lebih diutamakan melalui mekanisme mediasi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan komunitas.
Selanjutnya, komitmen juga menekankan Penegakan Hukum yang Tegas dan Proporsional. Kedua kepala daerah bersepakat bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Namun demikian, penegakan hukum dilakukan secara proporsional terhadap individu pelaku, tanpa generalisasi negatif maupun stigma kolektif terhadap kelompok etnis tertentu.
Poin keempat adalah Perlindungan Hak dan Kesetaraan Warga. Pemerintah Provinsi Bali dan NTT berkomitmen menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses hunian dan pekerjaan yang layak, sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kebijakan inklusif di tingkat lokal akan terus didorong untuk mencegah praktik diskriminasi dan eksklusi sosial antarwilayah.
Sebagai penutup, komitmen bersama juga memuat Sinergi Strategis dan Narasi Positif. Kedua pemerintah daerah akan menginisiasi kampanye publik bersama guna menyebarkan narasi positif serta mengapresiasi kontribusi timbal balik warga Bali dan NTT dalam pembangunan daerah masing-masing.
Komitmen bersama ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman, keadilan sosial, dan martabat bagi setiap warga, sekaligus memperkuat persaudaraan antardaerah dalam menjaga keutuhan NKRI.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











