BerandaTabananDPRD Tabanan Hentikan Proyek Vila di Tibubiu, Sempadan Sungai Dilanggar

DPRD Tabanan Hentikan Proyek Vila di Tibubiu, Sempadan Sungai Dilanggar

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) maraton untuk mengawasi pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan di sejumlah wilayah, Jumat (30/1/2026). Sidak menyasar beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Kediri dan Kecamatan Kerambitan, menyusul maraknya laporan masyarakat terkait pembangunan yang diduga melanggar aturan.

Salah satu lokasi yang disidak adalah proyek perluasan Vila Amarta di Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. Proyek tersebut direncanakan sebagai fasilitas penunjang berupa spa dan gym. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan sempadan sungai.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengungkapkan bahwa bangunan perluasan vila tersebut telah menabrak aturan sempadan Sungai Yeh Ho. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, jarak sempadan sungai bertanggul ditetapkan minimal 3 meter di kawasan perkotaan dan 5 meter di luar kawasan perkotaan, dihitung dari kaki luar tanggul.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Kukuhkan Pengurus OSIS, 38.783 Pelajar Ikuti Pemilihan

“Fakta di lapangan, jarak bangunan ke sempadan sungai hanya sekitar 130 sentimeter atau 1,3 meter. Ini sangat jauh dari ketentuan yang berlaku,” tegas Omardani. Ia menambahkan, sempadan sungai harus tetap dijaga sebagai ruang publik untuk pemantauan kondisi sungai dan pencegahan bencana, terutama banjir dan erosi.

Tak hanya pelanggaran sempadan, Komisi I DPRD Tabanan juga menemukan bahwa aktivitas pembangunan sudah berjalan cukup masif meskipun dokumen perizinan belum lengkap. Investor diketahui baru sebatas mengurus Informasi Tata Ruang (ITR), namun sudah melakukan pekerjaan fisik di lapangan.

“Ini tidak boleh. ITR bukan izin membangun. Tapi faktanya, pembangunan sudah berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi I mengungkap proyek perluasan vila tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bahkan, ditemukan adanya pembangunan sumur bor yang juga tidak dilengkapi izin resmi.

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara. Langkah ini serupa dengan tindakan tegas yang sebelumnya telah dilakukan dalam sidak di wilayah Kecamatan Kediri.

“Kami sarankan aktivitas ini di-stop dulu sebelum kami lakukan penyegelan. Pemilik kami persilakan bertemu dengan instansi terkait untuk menyinkronkan data dan melengkapi seluruh perizinan,” tegas Omardani.

Melalui sidak maraton ini, DPRD Tabanan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang serta melindungi lahan produktif dan kawasan lindung, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD/KP2B), dari ekspansi pembangunan yang melanggar hukum.

Komisi I DPRD Tabanan memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga keseimbangan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta kepastian hukum dalam pembangunan di Kabupaten Tabanan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER