TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 6.796 warga Kabupaten Tabanan yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat dipastikan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyatakan siap mengambil alih pembayaran iuran mereka melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja pemerintah daerah (PBPU BP pemda).
Kebijakan ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Tabanan dengan jajaran Pemkab Tabanan, Jumat (13/2). Rapat tersebut secara khusus membahas penonaktifan ribuan warga dari kepesertaan PBI JK akibat perubahan basis data dan kebijakan di tingkat pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, Ida Bagus Surya Wira Andi, menjelaskan bahwa seluruh warga yang terdampak akan dialihkan pembayarannya melalui anggaran daerah.
“Melalui PBPU BP pemda (Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah),” ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Tabanan.
Menurutnya, kuota PBPU BP pemda masih mencukupi untuk menampung tambahan 6.796 peserta tersebut. Dari total jatah sekitar 114 ribu orang, masih tersedia sekitar delapan ribu kuota yang bisa dimanfaatkan. Anggaran yang disiapkan untuk skema ini mencapai sekitar Rp 52 miliar.
Surya menjelaskan, sebelumnya terdapat sekitar lima ribu peserta yang diambil alih pembiayaannya oleh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan desil terbaru. Dengan demikian, ruang fiskal daerah masih tersedia untuk mengakomodasi warga yang terputus dari PBI JK.
“Jadinya kita masih punya sekitar delapan ribuan. Nanti yang 6.796 orang ini kami masukkan ke PBPU BP pemda,” imbuhnya.
Penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut terjadi setelah peralihan basis data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem baru tersebut, pemerintah pusat hanya menanggung peserta yang masuk kategori desil satu hingga lima. Sementara desil enam hingga sepuluh menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pengambilalihan oleh pusat itu karena adanya ketentuan mengenai desil. Dulu kan ada DTKS, sekarang pakai DTSEN. Yang desil satu sampai lima ditanggung PBI JK, yang enam sampai sepuluh bisa ditanggung pemda,” jelas Surya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menilai kebijakan penonaktifan tersebut sebagai langkah yang minim sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh terganggu akibat persoalan administratif. Terlebih, banyak warga miskin yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
“Karena tidak ada informasi yang disosialisasikan di awal. Apalagi yang berkaitan dengan kesehatan yang merupakan layanan dasar,” tegas Wastana.
Ia mengaku prihatin terhadap dampak kebijakan tersebut bagi masyarakat rentan. Meski merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional, ia meminta agar proses verifikasi dilakukan secara teliti agar tidak ada warga layak yang tercecer dari bantuan.
“Masyarakat miskin maupun rentan miskin perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Tapi dengan keputusan sepihak ini kami prihatin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, DPRD memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyatakan kesiapan anggaran untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan warga terdampak. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) juga telah memetakan kebutuhan tambahan anggaran yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.
“Kami sudah mendapatkan jawaban bahwa pemerintah daerah siap menjamin agar tidak ada masyarakat yang terputus dari layanan kesehatan. Anggarannya sudah siap melalui PBPU BP pemda,” pungkas Wastana.
Dengan langkah ini, Pemkab Tabanan berupaya memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan meski terjadi perubahan kebijakan di tingkat pusat. Kebijakan pengalihan ke PBPU BP pemda menjadi solusi agar keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat tetap terjaga.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











