TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Surya Wira Andi, memastikan sebanyak 6.796 warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Menurutnya, seluruh warga terdampak akan dialihkan ke skema Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja pemerintah daerah (PBPU BP pemda) yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seluruh peserta yang dinonaktifkan dari PBI JK pusat akan kami masukkan ke PBPU BP pemda. Jadi tidak ada layanan kesehatan yang terputus,” tegasnya usai rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Tabanan, Jumat (13/2).
Surya menjelaskan, penonaktifan ribuan warga tersebut terjadi setelah adanya perubahan sistem pendataan nasional dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem baru itu, penentuan kepesertaan didasarkan pada kategori desil satu hingga sepuluh.
Ia memaparkan, pemerintah pusat kini hanya menanggung peserta dalam kategori desil satu sampai lima melalui PBI JK. Sementara warga yang masuk kategori desil enam hingga sepuluh menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menanggungnya.
“Perubahan dari DTKS ke DTSEN menggunakan sistem desil. Yang desil satu sampai lima tetap ditanggung pusat. Di luar itu bisa ditanggung pemda,” jelasnya.
Akibat perubahan tersebut, 6.796 warga Tabanan tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI JK pusat. Kondisi ini sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang bergantung pada jaminan kesehatan untuk pengobatan rutin.
Namun Surya memastikan, Pemkab Tabanan telah menyiapkan langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan perlindungan kesehatan. Ia menyebutkan, anggaran untuk skema PBPU BP pemda tahun ini mencapai sekitar Rp 52 miliar.
Dari total kuota PBPU BP pemda sebanyak 114 ribu peserta, saat ini masih tersedia sekitar delapan ribu kuota. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menampung seluruh warga yang dinonaktifkan dari PBI JK pusat.
“Masih ada sisa kuota sekitar delapan ribu. Jadi 6.796 warga yang sebelumnya PBI JK pusat akan kami alihkan ke PBPU BP pemda,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebelumnya sekitar lima ribu peserta telah diambil alih pembiayaannya oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan desil terbaru. Hal ini membuat kuota daerah relatif aman untuk menampung peserta terdampak.
Surya menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesinambungan layanan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan administratif akibat perubahan data tidak boleh berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan medis.
“Kesehatan adalah layanan dasar. Prinsipnya, jangan sampai masyarakat yang sudah terbiasa mendapatkan jaminan kesehatan tiba-tiba kehilangan akses,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang karena proses pengalihan sedang berjalan. Dinas Kesehatan bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi agar data kepesertaan dapat segera disesuaikan.
Selain itu, ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status kepesertaan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika ditemukan kendala, warga dapat melapor melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau langsung ke Dinas Kesehatan.
Dengan pengalihan ke skema PBPU BP pemda, Pemkab Tabanan memastikan seluruh warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa jeda layanan.
“Kami sudah siapkan anggaran dan kuotanya. Yang terpenting masyarakat tetap terlayani,” pungkas Surya.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga jaring pengaman sosial di bidang kesehatan, sekaligus memastikan tidak ada warga Tabanan yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan akibat perubahan kebijakan di tingkat pusat.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











