BerandaTabananPemkab Tabanan–Kejari Teken MoU Cegah Korupsi Desa Adat

Pemkab Tabanan–Kejari Teken MoU Cegah Korupsi Desa Adat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan, Senin (20/4/2026), sebagai langkah strategis untuk memperkuat pencegahan praktik korupsi sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa adat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Arjuna Meghanada Wiritanaya beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.

Bupati Sanjaya menyambut baik penandatanganan MoU tersebut dan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjawab dinamika hukum yang terus berkembang, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujar I Komang Gede Sanjaya.

Menurutnya, keberadaan desa adat dan LPD sebagai pilar ekonomi serta sosial masyarakat Bali perlu dijaga melalui sistem pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

MoU ini juga menjadi landasan dalam memperkuat mekanisme koordinasi antara Pemkab Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya preventif melalui pembinaan dan edukasi kepada pengelola keuangan desa adat dan LPD.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Arjuna Meghanada Wiritanaya menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum serta penguatan pemahaman terkait tata kelola keuangan yang sesuai dengan regulasi.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa adat dan LPD di Kabupaten Tabanan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di tingkat desa adat dan lembaga keuangan lokal.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER