BerandaDenpasarGiri Prasta Tegaskan Bali Arahkan Pariwisata Berkualitas dan Pelayanan Publik Lebih Efisien

Giri Prasta Tegaskan Bali Arahkan Pariwisata Berkualitas dan Pelayanan Publik Lebih Efisien

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Bali, Jumat (24/4).

Dalam jawaban tersebut, Giri Prasta menegaskan Pemprov Bali sejalan dengan pandangan dewan terkait pentingnya penataan sektor pariwisata yang lebih tertib, berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada budaya Bali.

Terkait Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, ia menyampaikan perlunya koordinasi terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar terwujud sinergi penerapan RTRW provinsi dengan RTRW/RDTR kabupaten/kota.

“Pada prinsipnya kami sependapat, perlu koordinasi yang terintegrasi agar tata ruang pembangunan pariwisata berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perlunya kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai awig-awig desa adat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasinya tetap proporsional.

Sorotan penting lainnya adalah terkait pengaturan wisatawan yang menyewa kendaraan roda dua. Menurut Giri Prasta, pembatasan wisatawan menyewa sepeda motor dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali.

Baca Juga:  Sanjaya Dorong Sinergi ABPEDNAS dan ASLINMAS Perkuat Desa

Ia merekomendasikan agar wisatawan memanfaatkan kendaraan roda empat serta menggunakan biro dan agen perjalanan resmi sehingga mobilitas wisatawan lebih aman, tertib, dan mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan.

“Ini bukan semata pembatasan, tetapi upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Bali juga menekankan pentingnya pelaku usaha pariwisata menjadi anggota asosiasi guna memudahkan pembinaan, pendataan, dan pengawasan oleh pemerintah.

Dalam pembahasan tersebut, Giri Prasta juga menyoroti pentingnya memasukkan pengaturan sungai, danau, waduk, serta bendungan ke dalam kategori wisata tirta, seiring berkembangnya minat wisata alam dan ekowisata di Bali.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Bali sependapat untuk memberlakukan larangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber secara lebih luas dan ketat di seluruh aktivitas pariwisata.

“Pariwisata Bali tidak cukup hanya indah secara budaya, tetapi juga harus bersih, sehat, dan ramah lingkungan,” imbuhnya.

Menurutnya, indikator wisatawan berkualitas tidak hanya dilihat dari jumlah kunjungan, tetapi juga dari lama tinggal (length of stay) dan tingkat pengeluaran (spending) wisatawan yang mencerminkan kemampuan finansial serta kontribusi ekonominya bagi masyarakat lokal.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, Giri Prasta menyampaikan bahwa setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan wajib dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tabanan Kejar Kemandirian Fiskal, PAD Didorong Jadi Tulang Punggung Daerah

Ia menjelaskan fleksibilitas tarif pada BLUD telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (3) serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terkait pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya, menurutnya hal tersebut dilakukan karena substansi pengaturan telah diakomodasi dalam Raperda yang tengah dibahas.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan naskah hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali, tidak terdapat klausul pemberian kompensasi sebagaimana yang sempat dipertanyakan.

Lebih jauh, Pemprov Bali menyatakan sependapat untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui dua Raperda strategis ini, Pemprov Bali berharap tercipta fondasi kebijakan yang lebih kuat dalam menata sektor pariwisata berkualitas sekaligus memperkuat tata kelola fiskal daerah yang modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER