DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemberlakuan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan langkah serius Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan sampah yang kini masuk kategori darurat lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan saat Gubernur Koster menjadi narasumber Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa bertema “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” yang berlangsung di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama Universitas Warmadewa, Jumat (24/4).
Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa dan akademisi itu, Koster menekankan bahwa mulai 1 Agustus 2026 akan diberlakukan pembatasan pembuangan sampah organik, anorganik, dan residu ke TPA Suwung seiring dengan penutupan sistem open dumping.
Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan penegasan Menteri Lingkungan Hidup RI bahwa seluruh TPA di Indonesia, termasuk di Bali, tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas open dumping sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau tidak dilakukan sekarang, Bali akan menghadapi ancaman lingkungan yang jauh lebih serius,” tegas Koster.
Dalam paparannya, Gubernur Bali dua periode itu mengungkapkan bahwa sampah di Bali memang menjadi masalah sangat serius. Dari total timbulan sampah harian, sebanyak 43 persen masih dibawa ke TPA, 16 persen telah dilakukan penanganan, 18 persen masuk pengelolaan, dan masih ada 23 persen yang dibuang sembarangan ke lingkungan.
Koster bahkan menampilkan langsung foto-foto pembuangan sampah ilegal ke sungai, pencemaran pantai, kondisi TPA Suwung yang menggunung, hingga tumpukan sampah di TPS3R dan area kampus.
“Ini kenyataan yang harus kita hadapi bersama. Sampah tidak bisa lagi dianggap masalah kecil,” ujarnya di hadapan mahasiswa.
Ia merinci, volume sampah di Bali saat ini mencapai 3.436 ton per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar 562 ton, Kabupaten Badung 547 ton, Kabupaten Buleleng 413 ton, Kabupaten Karangasem 281 ton, Kabupaten Tabanan 237 ton, Kabupaten Jembrana 165 ton, Kabupaten Bangli 114 ton, dan Kabupaten Klungkung 112 ton per hari.
Dari sisi komposisi, lebih dari 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik, sementara lebih dari 17 persen adalah sampah plastik. Sedangkan sumber terbesar berasal dari rumah tangga yang mencapai lebih dari 60 persen, lalu sektor perniagaan lebih dari 11 persen, dan pasar sekitar 7 persen.
Atas kondisi tersebut, Koster menjelaskan Pemprov Bali telah menyiapkan tiga jurus besar penanganan.
Pertama, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mulai berlaku 21 Desember 2018. Regulasi ini membatasi penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.
Menurut Koster, implementasi di hotel, restoran, pasar swalayan, dan toko modern sudah sangat berhasil. Namun di pasar tradisional masih belum optimal karena masyarakat masih menganggap tas kresek lebih praktis.
“Kalau ke pasar biasakan bawa tas dari rumah. Budaya lama itu justru lebih ramah lingkungan,” katanya.
Ia menyebut keberhasilan pembatasan plastik sekali pakai juga terlihat saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026, di mana petugas memeriksa bawaan pemedek dan mengambil tas kresek yang dibawa ke kawasan suci.
Kedua, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang menyasar 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat.
Ia mengakui implementasi kebijakan ini sempat terkendala pandemi Covid-19, kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah, keterbatasan lahan TPS3R, hingga keterbatasan anggaran.
Namun kini, kata Koster, progresnya mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data terbaru, sekitar 70 persen warga Kota Denpasar dan lebih dari 70 persen warga Kabupaten Badung telah melakukan pemilahan sampah.
Ketiga, melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 yang dimulai 2 April 2025 sebagai gerakan masif menjaga kelestarian alam Bali berbasis nilai Sad Kerthi.
“Ini gerakan budaya, gerakan moral, dan gerakan lingkungan sekaligus. Bali sebagai destinasi wisata dunia tidak boleh jorok,” tegasnya.
Koster menambahkan, penanganan dari hulu harus dilakukan melalui pembatasan plastik dan pemilahan berbasis sumber, sedangkan penanganan di hilir dilakukan lewat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Saat ini proyek PSEL, kata dia, sudah masuk tahap perizinan dan AMDAL setelah Pemprov Bali menandatangani MoU dengan Danantara. Pembangunan akan dilakukan di atas lahan 6 hektare yang disiapkan Pemprov Bali dengan pasokan sampah dari Denpasar dan Badung.
Ground breaking direncanakan pada 8 Juli 2026, dikerjakan selama 15 bulan, ditargetkan rampung awal November 2027 dan mulai beroperasi Desember 2027.
“Kalau hulunya disiplin, hilirnya kuat, maka Bali bisa keluar dari krisis sampah,” tandas Koster.
Sementara itu, Presiden BEM Universitas Warmadewa Putu Gde Raka Trisna Arisastra mengatakan forum dialog publik ini digelar sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap ancaman krisis lingkungan di Bali.
Menurutnya, persoalan lingkungan tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, kampus, dan pemangku kebijakan.
Dialog ini sekaligus menjadi ruang demokrasi untuk melahirkan gagasan konkret dalam menyikapi masa depan Bali yang lebih bersih, lestari, dan berkelanjutan.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











